JAKARTA – Peredaran gelap narkotika golongan II jenis etomidate jaringan internasional digagalkan penyidik Direktorat Reserse Narkotika dan Obat (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ). Sebanyak 8.698 unit cartridge berisi cairan etomidate disita polisi sebagai barang bukti.
Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra, pihaknya menangkap empat tersangka, tiga pria dan satu perempuan. Kempat tersangka itu berinisial R (22), AF (29) dan AG (28). “Satu tersangka perempuan berinisial AM 36 tahun,” kata AKBP Chandra dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Barang terlarang itu diedarkan para tersangka di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat. Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat pada Selasa (21/7/2026). Informasi tersebut mebyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jakarta Selatan.
Berbekal informasi itu, tim penyidik melakukan pemantauan dan menangkap tersangka R. Polisi menyita barang bukti dari tersangka R berupa tiga unit cartridge etomidate yang disimpan di dalam kantong kertas (paper bag).
Dari pengakuan tersangka R kemudian tim penyidik kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jakarta Selatan. Dari rumah tersebut polisi mengamankan tersangka AG dengan barang bukti 171 unit cartridge etomidate.
Setelah dikembangkan lagi, polisi kemudian menangkap tersangka AF dan AM. Hasil pemeriksaan, kepada polisi keduanya mengaku menyimpan barang bukti di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, petugas menemukan 4.384 unit cartridge etomidate yang disembunyikan di dalam koper dan tas.
Penyidik terus melakukan pengembangan lanjutan terhadap tersangka R dan menemukan 4.140 unit cartridge etomidate di lokasi lain di kawasan Jakarta Selatan. Total barang bukti yang disita mencapai 8.698 unit. (*/omi)







Komentar