POSKOTA.CO – Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tersangka dugaan korupsi resmi jadi buronan KPK. Untuk memburu dan menangkapnya, KPK mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia terkait permohonan penerbitan red notice untuk memburunya.
“KPK telah berkirim surat ke Kapolri up Sekretaris NCB Interpol Indonesia,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8/2022), melalui siaran pers.
Permintaan bantuan itu sebagai bentuk sinergisme antarpenegak hukum tindak pidana korupsi. Ricky Ham Pagawak tersangka kasus dugaan korupsi pemberian suap, penerimaan suap. Selain itu, dia juga terkait gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Tersangka Ricky diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa oleh tim penyidik KPK.
KPK berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam pencarian keberadaan tersangka Ricky Ham Pagawak. Koordinasi itu berwujud permintaan bantuan agar menghadapkan anggotanya ke Papua untuk memberikan keterangan kepada tim penyidik.
KPK, lanjut Ali Fikri, juga telah berkirim surat ke Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe sebagai bentuk pemberian informasi dan koordinasi. KPK memastikan akan terus mencari keberadaan tersangka Ricky Ham Pagawak, dan segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah itu. (*/omi)







Komentar