JAKARTA – Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Berdasarkan alat bukti berkecukupan pada tahap penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Plt Direktur Penyidikan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik, dalam keterangan yang didapat media ini, Selasa (15/9/2026).
Kedelapan tersangka dimaksud, yakni politikus Partai Golkar juga Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq. Kemudian Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Selanjutnya Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlevi.
Kedelapan tersangka ini terlihat sudah menggunakan rompi tahanan KPK saat mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/9/2026), usai menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi senyap KPK pada Senin (14/9/2026) malam.
Kasus ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian tanah yang dikuasai bersengketa dengan dengan beberapa pemilik ahli waris.
Para ahli waris mengajukan gugatan ke PN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan BPN Bogor. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon.
Pihak Summaercon kemudian menghubungi Erwin selaku orang kepercayaan Menteri Nusron untuk mengurus pembukaan pemblokiran dan pemecahan HGB tersebut. Dari komunikasi itu, disepakati pembayaran oleh pihak Summarecon.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam OTT tersebut penyidik KPK menangkap 17 orang. Selain itu, KPK juga menyita 20 koper yang diduga berisi uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing dalam jumlah miliaran rupiah. (*/omi)







Komentar