oleh

KPK Temukan Dokumen Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan HGB Milik PT Summarecon

JAKARTA–Dokumen terkait petunjuk aliran uang kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ditemukan KPK. Penyidik akan menalaah dan menelusuri sesuai data guna mengungkap siapa saja pihak terlibat di balik kasus tersebut.
Data aliran uang hasil korupsi didapatkan penyidik KPK saat menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi pada Jumat (18/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prastyo membenarkan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang terkait dengan perkara di ATR/BPN. “Dokumen didapatkan saat penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
Selanjutnya pihak KPK akan menganalisis lebih lanjut barang bukti yang didapatkan untuk mendalami peran Lampri selaku salah satu tersangka dan kini ditahan KPK. “Langkah ini dilakukan KPK untuk mengetahui konstruksi utuh kasus tersebut,” tutur Budi Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap dari  operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten, Bogor, Jawa Barat. Hasilnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi (suap) pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kedelapan tersangka dimaksud, yakni  Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry yang keempatnya  diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.(Omi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *