oleh

Berkas Perkara Firli Dipastikan Segera Bisa Dipenuhi sesuai Petunjuk JPU

JAKARTA – Berkas perkara tersangka Firli Bahuri yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dalam pemenuhan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada beberapa tambahan keterangan dan dipastikan bisa segera dipenuhi penyidik.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak terkait berkas tetsebut. “Masih kita progres untuk pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berproses. Dipastikan tidak ada kendala,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (13/2/2024), melalui siran pers.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dinilai belum lengkap. “Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, hasil penyidikan berkas perkara itu telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berkas tersebut telah dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk penyempurnaan hasil penyidikan. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *