JAKARTA–Kasus dugaan tata niaga dan pertambangan emas ilegal yang terjadi di Kalimantan Barat, Papua Barat dan wilayah lainnya diungkap Bareskrim Polri. Hasil pengembangan, polisi menetapkan tiga orang tersangka serta menggeledah sejumlah perusahaan pemurnian emas hasil tambang ilegal itu.
Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti kemudian menetapkan tersangka. “Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial TW, DW dan BSW,” ujar Brigjen Ade Ary Syam kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Pengungkapan kasus tambamg emas ilegal ini berawal dari laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Analisis ini berkaitan aktivitas tata niaga emas yang melibatkan toko emas serta perdagangan oleh perusahaan pemurnian emas ke luar negeri.
Kuat dugaan, emas yang diperdagangkan berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) sejak tahun 2019 hingga 2025. Aktivitas tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Barat serta sejumlah daerah lainnya.
“Diketahui akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,9 triliun,” ujar Ade Ary. Transaksi ini meliputi pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan emas kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan perusahaan eksportir.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan awal di lima lokasi pada 19–20 Februari 2026. Dua lokasi berada di Nganjuk, Jawa Timur berupa rumah dan toko emas.
Tiga tiga lokasi lainnya berada di Surabaya berupa rumah dan dua perusahaan pemurnian emas. Hasilnya, penyidik menyita sejumlah dokumen penting seperti invoice, surat pesanan, surat jalan, dokumen transaksi jual beli, serta berbagai bukti elektronik.
Polisi juga menyita emas berbagai bentuk perhiasan seberat 8,16 kilogram dan emas batangan seberat 51,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Selain itu, uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari Rp6,17 miliar dalam mata uang rupiah dan 60.000 dolar AS atau sekitar Rp960 juta.
Pada Kamis (12/3/2026), penyidik kembali melakukan penggeledahan tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas yang berada di wilayah Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Tiga perusahaan dimaksud, yakni PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS) dan PT Suka Jadi Logam (SJL). Penggeledahan ini bertujuan memperkuat pembuktian dalam proses pemurnian dan tata niaga jual beli emas ilegal yang melibatkan para tersangka.(Omi/fs)







Komentar