oleh

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus TPPO Ratusan Korban untuk Dipekerjakan ke Libya

JAKARTA–Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) warga negara Indonesia diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Para Korban dijanjikan bekerja di Turki, namun dibelokkan ke Libya.

Pengungkapan perkara TPPO ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dan hasil penyidikan terkait perekrutan dan pengiriman. Penempatan para calon pekerja migran Indonesia di luar negeri tidak sesuai prosedur.

Hasil penyidikan, dua orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Risnawati dan Dede  Yousoef   yang memiliki tugas masing-masing. Ada yang bertugas dalam proses perekrutan, pembiayaan, pengurusan administrasi, pemberangkatan hingga menghubungkan korban dengan jaringan agen di luar negeri.

“Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara TPPO dilakukan secara profesional, berorientasi pada perlindungan korban,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin didampingi Kabid Humas Kombes Bhudi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).

Penyidik terus mengembangkan kasusnya dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat. Tersangka Risnawati berperan mengendalikan proses perekrutan dan memerintahkan tersangka Dede Yousoef untuk mencari calon korban.

Tersangka Risnawati juga diduga memberikan dana kepada tersangka Dede Yousoef untuk mengurus biaya administrasi pemberangkatan. Diantaranya pembuatan paspor, visa dan surat kesehatan serta menghubungkan korban kepada agen di Libya.

Para korban dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART). “Penyidik telah melakukan langkah-langkah perlindungan dan pemulihan sesuai kebutuhan korban,” ujarnya.

Para korban diduga mengalami eksploitasi selama bekerja di Libya, antara lain tidak menerima gaji sebagaimana dijanjikan. Korban juga mengalami kekerasan fisik dan psikis, tidak diberikan makanan yang layak, paspor ditahan serta mengalami pembatasan kebebasan.

Para korban tidak diberi upah selama bekerja di Libya dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp60.000.000.

Korban mengalami kerugian immateriil berupa trauma psikis akibat kekerasan, ancaman, pembatasan kebebasan dan perlakuan tidak layak selama bekerja.

Tidak tahan dengan perlakuan majikan, korban melarikan diri dan meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli untuk dipulangkan ke Indonesia. Jaringan tersangka diduga telah memberangkatkan sedikitnya 105 orang ke Libya.

Rinciannya, 35 orang pada periode Agustus 2023 sampai Juni 2024, 50 orang pada periode Juli 2024 sampai Maret 2025 dan  20 orang pada periode April 2025 sampai Mei 2026.

Dalam setiap pemberangkatan korban, tersangka Risnawati diduga menerima dana sebesar Rp25.000.000 untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan. Dari setiap korban, tersangka Risnawati diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp3.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.

Sedangkan tersangka Dede memperoleh fee sekitar Rp2.500.000 sampai dengan Rp3.000.000. Penyidik menemukan  transaksi dari rekening Risnawati kepada Dede selama periode 2025 sampai 2026 senilai sekitar Rp1.707.505.000.

Selain itu ada juga transaksi dari pihak lain berinisial FH kepada Risnawati selama periode 2024 sampai 2026 senilai sekitar Rp9.956.123.132.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *