POSKOTA.CO -Sepanjang tahun 2020, Polri menyita 5,53 ton narkoba jenis sabu dan 50,1 ton ganja disita terhitung 1 Januari hingga 22 Desember 2020. Sedikitnya 48.948 kasus penyalahgunaan narkotika ditindak Polri, paling banyak terkait peredaran ganja.
Penyitaan jenis narkoba, yakni 737.384 butir ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorila, dan 64,5 gram hashish (resin dari ganja). “Sebanyak 48.948 tersangka dilakukan penegakan hukum,” kata Kapolri Jenderal Idham Azis, Selasa 22 Desember 2020.
Proses hukum terhadap para tersangka menrt Idham Azis ada yang masuk proses pemberkasan hingga telah menjalani masa penahanan. “Pencegahan peredaran narkoba dilakukan melalui jalur laut dan darat,” ujarnya.
Dikatakan Kapolri Idham Azis, kasus narkoba terbaru ditangani Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utar. Pada 7 Desember 2020, Polri menemukan sebanyak 17.500 batang ganja di Tor (Bukit) Sipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Sementara itu, Direktur Narkoba Mabes Polri Brigjen Krisno Halomongan Siregar mengatakan, pohon ganja itu ditanam di sebuah lahan dengan luas sekitar 5 hektare di areal perbukitan. Pengungkapan ini pengembangan dari perkara sebelumnya dengan barang bukti 284 kilogram ganja dari dua tersangka berinisial FA (38) dan RA (37). Polisi mengamankan tiga tersangka dari pengembangan kasus ini, yakni M (43) yang merupakan pemilik ganja, pengendali dan pengepul pohon terlarang itu.(Omi)







Komentar