POSKOTA.CO-Empat tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay melalui media sosial (medsos) ditangkap penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda daerah Sidengreng Rapang (Sindrap), Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, keempat tersangka itu berinisial MS (22), MHH (20), AB (36) dan A (35). “Berdasarkan laporan 2 orang korban, 4 tersangka berhasil mendapatkan uang Rp 20.350.000 yang dibagi sesuai perannya,” kata Kombes Auliansyah, Senin (5/6/2023).
Tersangka MS mendapat Rp 18,5 juta, MHH mendapat Rp 1,5 juta, AB mendapat Rp 500 ribu dan A memperoleh Rp 350 ribu. Keempat tersangka ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidengreng Rapang, Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya, para tersangka membuat postingan penjualan tiket konser Coldplay melalui akun Instagram Jastiptiket.Coldplay. Dalam postingannya tersangka menyebut ada 2 buah tiket konser music Coldplay yang siap untuk dijual dan tersangka menjanjikan akan mengirim bukti pembelian tiket konser music Coldplay tersebut melalui email para korban.
Kemudian para korban yang berminat diarahkan dan diminta melakukan transfer untuk pembelian tiket konser music Coldplay ke E wallet DANA dengan nomor 8528082193692995 atas nama R.
“Setelah korban menunggu sekitar 1 jam, bukti pembelian tiket konser musik Coldplay tidak juga masuk ke email korban. Korban mengecek kembali ke Instagram tersangka dengan nama akun Instagram Jastiptiket.Coldplay untuk mencaritahu kebenaran tiket konser music Coldplay yang sudah di pesan oleh korban. Tetapi akun tersebut sudah tidak muncul lagi di Instagram dan sudah di non aktifkan oleh tersangka,” ujar Komjen Auliansyah.
“Pada 13 Mei 2023 korban menghubungi pelaku melalui Direct Message (DM Instagram) dengan nama akun yang di gunakan oleh pelaku yaitu Jastiptiket, Coldplay untuk menanyakan ketersediaan tiket konser musik C0oldplay yang diposting oleh pelaku, menggunakan akun Instagram dengan nama akun Instagram Jastiptiket. Coldplay,” papar Auliansyah.
Namun pada saat itu, pelaku mengatakan bahwa ketersedian slot tiket konser music Coldplay sudah habis terjual, tetapi pelaku meminta korban untuk menghubungi kembali pada tanggal 19 Mei 2023.
“Setelah tanggal 19 Mei 2023 korban menanyakan kembali tiket konser music Coldplay tersebut kepada pelaku melalui Direct Message (DM Instagram). Kemudian pelaku mengatakan kepada korban bahwa ada 2 tiket konser music Coldplay yang siap untuk dijual,” imbuhnya.
Setelah itu korban diarahkan dan diminta oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke nomor e wallet DANA pelaku dengan nomor 8528082193692995 sebesar Rp. 9.350.000. Karena Korban percaya akhirnya korban langsung mentransfer untuk pembelian tiket konser music Coldplay tersebut.
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.(Omi/fs)







Komentar