POSKOTA.CO-Polsek Ciawi gelar operaai di toko obat daftar G. Dari operasi ini, polisi amankan pengedar obat tanpa ijin edar.
Dua pelaku yang diamankan kepolisian Polsek Ciawi masing-masing berinisial AA (23) dan AM (20).
Keduanya ditangkap diwilayah Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor pada Minggu (04/06/2023) siang.
Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar.
Dari hasil pengecekan terkait informasi masyarakat, polisi melakukan penangkapan pelaku yang saat itu menguasai barang bukti berupa 4 lembar obat jenis tramadol dan 2 bungkus plastik kecil obat jenis hexymer.
“Saat ini terhadap kedua terduga pelaku sendiri masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Ciawi,”kata Kompol Agus Hidayat. (yopi/fs)







Komentar