oleh

Tim Reskrim Polres Depok Ringkus Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Bawah Umur di Beji

POSKOTA. CO – Jajaran Reskrim Mapolres Metro Depok menahan oknum MMS,52, warga Kalimantan Selatang yang bermukim di Kelurahan Beji, Kota Depok yang sehari hari mengaku menjadi guru mengaji sejumlah anak mulai usia 10 hingga 15 tahun karena dicabuli atau predator seksual terhadap sekitar sepuluh anak.

Tindakan pencabulan terhadap sepuluh anak dibawah umur dilakukan sejak awal Oktober hingga Desember 2021 dilakukan tersangka MMS secara bergantian dengan waktu berbeda yang dilakukan dengan diberikan uang Rp 10 ribu dan pemaksaan, kata Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E. Zulpan didampingi Kapolres Metro Depok Kombes Pol. Imram Edwin Siregar dan Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yongen Heroes.

Pelaku ditangkap setelah ada laporan orangtua korban terkait perlakuan pencabulan terhadap anaknya oleh pelaku saat mengikuti pengajian dan kegiatan lainnya di Majelis Taklim Fisabilah, Kel. Kemiri Muka, Kec. Beji, Kota Depok.

Akibat ulah pelaku MMS ada beberapa korban yang melaporkan ke Mapolres Depok, ujarnya ada sepuluh korban yang melaporkan aksi pencabulan oleh guru ngaji MMS sejak ulan Oktober 2021 hingga awal Desember 2021.

Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan dengan cara dipaksa usai mengaji dan diberikan uang Rp 10 ribu agar tidak bercerita ke orang lain, ujarnya namun salah korban pencabulan menceritakan kasus kekerasan seksual terhadap dirinya oleh pelaku selain dilakukan pencabulan korban juga dipaksa memegang alat vital pelaku dan lainnya.

Mendengar cerita dan keluhan anak kepada orang tuanya, kata dia, orang tua tidak terima dan marah serta melaporkan aksi pencabulan tersebut ke pihak Mapolres Metro Depok terkait aksi pencabulan yang dilakukan guru mengaji di kawasan Beji, Kota Depok.

Menurut AKBP Yongen Heroes, kejadian pencabulan dilakukan awal Oktober 2021 hingga Desember 2021 terhadap sekitar sepuluh orang anak usia 10 hingga 15 tahun yang semuanya wanita.

Hasil pemeriksaan korban dan pelaku MMS yang memiliki KTP Kalimantan Selatan dan bertempat tinggal di Kel. Kemiri Muka, Kec. Beji, tambah dia, aksi pencabulan selain korban di berikan uang Rp 10 ribu juga dilakukan bujuk rayu maupun pemaksaan agar melakukan perbuatan tercela atau seksual terhadap anak di bawah umur yang menjadi anak didiknya dalan pengajian setiap hari.

Atas perbuatan tsk, penyidik menyangkakan pasal 76 juncto pasal 82 tentang perlindungan anak, hingga pasal 64 kuhp, ancaman pidana paling sedikit 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar.

Ditambahkan Kasar Reskrim Polrs Metro Depok, Yongen Heroes, ada sejumlah barang bukti yg diamankan oleh penyidik diantaranya baju gamis milik para kroban, jilbab dan celana dalam, kemudian kaos warna hijau.

Sementara itu, Roy Pangharapan, Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, mengutuk keras terjadinya pencabulan terhadap anak yang dilakukan guru ngaji dan berharap pihak kepolisian mengambil atau memberikan tindakan tegas maupun hukuman cukup berat.

“Kami akan ikut mengawal kasus tersebut sebagai bentuk solidaritas kepada anggota DKR Kota Depok dan berharap agar oknum tersebut diberikan hukuman yang setimpal,” tuturnya. (anton/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *