POSKOTA. CO – Pelaku pencabulan berinisial EH (29), ditangkap polisi. Aksi pelaku yang melakukan pencabulan terhadap pelajar di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, membuat dirinya diburu polisi setelah adanya laporan keluarga korban ke Unit Perlindubgan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, terbongkarnya kasus ini hingga terjadi penangkapan pelaku, ketika CK (58), orangtua dari korban menemukan chat mesra dari pelaku di HP anaknya.
Penasaran, ayah korban lalu menanyakan siapa pria pengirim chat tersebut. Korban akhirnya mengaku telah dicabuli sejak Desember 2021 hingga Januari 2022 lalu.
“Korban dengan pelaku berpacaran. Tetapi ada bujuk rayu dari pelaku untuk melakukan pencabulan,” kata AKP Siswo dalam keterangnnya.
Kepada orang tuanya, korban mengaku kerap dicabuli di sebuah penginapan di wilayah Kemang. Karena tak terima, orangtua korban melapor ke polisi.
“Laporan diterima 28 Februari 2022,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kota Bogor pada Kamis 7 Juli 2022 kemarin.
Dalam kasus ini, Barang Bukti yang disita 1 potong kaos tangan pendek warna hitam, 1 potong kardigan warna krem, 1 potong celana dalam warna pink dan beberapa barang bukti lainnya.
“Tersangka diamankan ke Polres Bogor untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomot 35 tahun 2014 tetang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara masimal 15 tahun. (yopi/sir)







Komentar