⁰
JAKARTA – Kasus pornografi anak secara online melalui aplikasi Telegram berhasil diungkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirressiber) Bareskrim Polri. Tiga tersangka diamankan polisi, yakni MS (26), S alias Acil Sunda (24) dan anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial SHP (16).
Dalam grup Telegram Acilsunda terdapat 146 video adegan asusila dengan anak di bawah umur. Ada juga adegan asusila sesama jenis yang dibuat dan diperankan tersangka Acil.
Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, Rabu (13/11/2024). “Tindak pidana pornografi anak melalui online dengan modus melalui aplikasi media sosial Telegram dengan nama grup Meguru Sensei dan Acilsunda,” ujar Kombes Dani.
Kasus ini berhasil diungkap kepolisian pada 3 Oktober 2024 dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti. Diketahui saat ini anggota grup Telegram Meguru Sensei berjumlah 2.701 orang. Sementara grup Acilsunda beranggotakan 222 orang.
Grup Telegram Acilsunda berisi 146 video adegan asusila dengan anak di bawah umur dan sesama jenis yang dibuat dan diperankan langsung tersangka Acil.
Dalam aksinya, tiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka MS berperan sebagai penjual konten video berisikan adegan asusila anak di bawah umur melalui aplikasi Telegram.
Modusnya tersangka mengunduh konten-konten video asusila dari berbagai sumber di internet dan dijual kembali di akun Telegram VIP Meguru Sensei. Untuk masuk ke member VIP tersangka mematok harga mulai Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.
Tersangka S alias Acil Sunda berperan mengeksploitasi anak dengan cara menjadikan pemeran dan menjual video asusila anak di bawah umur. Acil juga berperan mencari talent serta beradegan asusila dengan anak di bawah umur.
Adegannya direkam menjadi sebuah konten video asusila kemudian disebarkan melalui media sosial grup Telegram dengan nama Acilsunda. Tersangka Acil menjanjikan kepada korban satu unit telepon seluler. Janji tinggal janji, setelah video jadi korban anak di bawah umur hanya diberikan uang sebesar Rp 200 ribu.
Tersangka SHP berperan mencari korban anak di bawah umur di lingkungannya dan ditawarkan membuat konten video asusila dengan tersangka S alias Acil Sunda. Untuk memperdaya korban, tersangka menjanjikan pembagian hasil dari penjualan video tersebut.
Barang bukti yang disita penyidik diantaranya, dua akun Telegram, tiga akun surel, satu lembar akta kelahiran anak, dan dua lembar kartu identitas pelajar. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 52 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Para tersangka juga dikenakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 1, 2, 5, 6, dan 7 dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Para korban di bawah umur yang terlibat dalam kasus ini telah dititipkan di Rumah Aman UPT P3A Provinsi DKI Jakarta. Mereka akan dilakukan asesmen pendampingan psikologis dan pendampingan hukum. (Omi/jo)
Teks foto: Kombes Dani Kustoni







Komentar