JAKARTA – Pemeriksaan saksi dan ahli perkara sumpah palsu Ike Farida di PN Jakarta Selatan dinyatakan selesai pada Jumat (8/112024) lalu. Adapun pada hari ini, dilanjutkan dengan sidang mendengarkan penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU membacakan surat tuntutan terhadap Ike Farida yang berisikan pendahuluan, identitas terdakwa, surat dakwaan, hasil pembuktian, barang bukti, analisa fakta, analisa hukum, pembuktian surat dakwaan, dan tuntutan pidana.
Sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan JPU pada awal persidangan, Senin (23/9/2024) lalu, dinyatakan bahwa perbuatan Ike Farida diancam pidana dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 242 Ayat (1) KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 242 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP. Ancaman pidana Pasal 242 ayat (1) KUHP yaitu, pidana penjara maksimal 7 tahun.
“Bahwa terdapat percakapan antara terdakwa dengan Nurindah MM Simbolon sebelum dan setelah pengajuan memori Peninjauan Kembali dan Sumpah Novum, percakapan dilakukan melalui Whatsapps Group (WAG),” kata JPU saat membacakan tuntutan, di PN Jaksel, Rabu (13/11/2024).
Kemudian JPU juga membacakan keterangan saksi-saksi fakta dan ahli yang dihadirkan terdakwa, yaitu Suami dan Adik Kandung Ike Farida, mantan kuasa hukum Ike Farida tingkat Banding tahun 2016 dan pada tingkat Peninjauan Kembali tahun 2020, serta tiga ahli pidana.
JPU kemudian menyampaikan tuntutannya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Dr. Ike Farida bersalah telah memberi keterangan di atas sumpah dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, dan melanggar pasal 242 Ayat (1) KUHP.
JPU juga menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Ike Farida, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menanggapi tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa dan Ike Farida kepada wartawan menyampaikan keberatannya dan berharap JPU masih bisa mencabut atau memperbaiki tuntutannya ketika sidang penyampaian pledoi. “Kami berharap, nanti ketika tim kuasa hukum memberikan pledoi, Majelis Hakim memberikan kesempatan pada JPU untuk memperbaiki tuntutannya,” kata terdakwa Ike Farida. (jo)
Teks foto: Suasana sidang kasus sumpah palsu di PN Jaksel.







Komentar