oleh

Perangkat Mangkir Tugas, Kades Cikandang Dapat Gunakan Wewenang

POSKOTA.CO -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan Jawa Barat melalui Kabid Pemerintahan Desa/Kelurahan (Pemdeskel), Hamdan Harismaya mengungkapkan, sehubungan kaitan konteks pembinaan disiplin perangkat desa (katdes) oleh kepala desa (kades) belum diatur regulasinya secara khusus dan lengkap, maka kades dapat menggunakan kewenangannya.

Hal tersebut disampaikan Hamdan saat dikonfirmasi Poskota.co melalui telepon selulernya, Senin (08/08/2022), menanggapi dugaan terjadinya mangkir tugas salah seorang perangkat Desa Cikandang Kecamatan Luragung yang menjadi pembicaraan mengemuka warga setempat belakangan ini.

Kabid pemdeskel menjelaskan, kewenangan kepala desa dalam menindaklanjuti persoalan dimaksud, diantaranya jika diketahui ada perangkat desa mangkir tugas tanpa alasan jelas, kepala desa dapat memanggilnya melalui surat tertulis. “Pemanggilan secara tertulis ini ditempuh untuk melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,”ucapnya.

Hasil pembinaan itu kata dia, perlu dituangkan dalam berita acara. “Ketika terbukti mangkir tugas tanpa alasan yg sah, maka secara bertahap diterbitkan surat peringatan ke-1, 2, atau ke-3,”urai Hamdan.

Dedi Lukanda, Ketua BPD Cikandang Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan.

Sebelumnya, saat Poskota.co mengkonfirmasi Kepala Desa Cikandang, Didi Tarsadi melalui whatsapp (WA), mengenai kabar ketidakhadiran kaur perencanaan pemdes setempat ke tempat tugas (balai desa) dari sejak prosesi alih tugas perangkat desa, Senin (27/06/2022) lalu, belum ada keterangan yang disampaikan.

Namun demikian, secara terpisah Ketua BPD Cikandang, Dedi Lukanda ketika ditemui Poskota.co di ruangan kerjanya, Senin (08/08/2022) mengakui jika kepala desa telah mengkomunikasikan dugaan pelanggaran disiplin perangkat desa itu kepada dirinya. “Saya sempat menanyakan kepada kepala desa apa langkah yang sudah dilakukan dalam menyikapi dugaan indisipliner ini,”ujarnya setengah bertanya.

Dedi pun menyampaikan, jika nanti ada bukti dugaan mangkir tugas ini terjadi, pihaknya mengagendakan akan melakukan pembahasan dalam rapat lembaganya. (cep/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *