oleh

Miris, Pelajar Bawah Umur SMKN di Kuningan Berurusan dengan Hukum

KUNINGAN-Kejadian miris menimpa pelajar dibawah umur salah satu SMKN di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Siswa ini sebut saja Raja (nama samaran) telah dilaporkan orang tua Ratu (nama samaran) ke Polres Kuningan, atas dugaan penyebaran video asusila di media sosial.

Ketika dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM, Kamis (18/6/2026), Kapolres Kuningan, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz membenarkan jika pihaknya (Polres Kuningan-red) sudah menerima pengaduan terkait kejadian dimaksud.

Namun begitu Kasat Reskrim ini menyebutkan jika pasal-pasal yang dituduhkan belum didalami sehubungan dirinya masih ada giat di luar.

“Laporannya (LP-red) ada tapi pasal-pasalnya belum dicek karena saya masih di luar,”ungkap Kasat.

Sebelumnya, pihak sekolah setempat saat dikunjungi POSKOTAONLINE.COM, melalui wakasek humasnya mengakui adanya kejadian yang dialami dua pelajarnya.

“Secara kelembagaan kami sudah menangani perkara tersebut sesuai standar operasional prosedur (SOP) sekolah,”terangnya.

Pada situasi ini lanjut wakasek humas, pihak sekolah belum mengeluarkan kedua pelajar dimaksud atau menerbitkan keterangan drop out (DO). Malah menurutnya, masih berharap anak didiknya itu dapat tetap melanjutkan pendidikan sebagai hak dasar yang dimiliki mereka.

“Kami membantu memasilitasi keduanya jika ada keinginan untuk mutasi atau pindah sekolah, namun sampai saat ini belum juga mendapat sekolah yang menerima,”ujarnya.

Sementara itu, salah seorang warga Kabupaten Kuningan, Drs.M Rahmat Hardiana berpendapat, dengan dimulainya proses hukum terhadap kejadian yang menimpa pelajar salah satu sekolah tersebut, menjadi indikator jika penanganan perkara dimaksud yang dilakukan pihak sekolah saat itu dinilainya tidak tuntas.

“Idealnya penanganan perkara tersebut oleh pihak sekolah ketika itu harus berujung ada ketuntasan dan tidak menggantung,”singgungnya.

Tuntas dalam arti sambungnya, pelajar dan keluarganya didukung untuk melahirkan sebuah kesepakatan bersama, melalui cara islah (perdamaian) sehingga tidak terjadi lagi upaya saling menuntut di kemudian hari.

“Kemudian dibantu dituntaskan proses mutasi kepindahan pelajar ini sampai betul-betul dipastikan siswa/siswi tersebut diterima pada sekolah barunya,”jelas warga ini.

Sehubungan penanganan pihak sekolah dinilai tidak tuntas pada waktu itu lanjutnya, lalu sekarang muncul babak baru, ternyata penanganan perkara dimaksud masuk ke ranah hukum.

“Inilah konsekuensi dari sebuah kejadian dugaan perbuatan melawan hukum, ketika kata damai tidak tercapai,”pungkasnya. (Cep/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *