oleh

Kejati Jabar Diminta Transparan soal Penanganan Lapdu Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kuningan

KUNINGAN-Koordinator Forum Civitas Independen Kajian dan Analisa Legislasi (CIKAL) Kabupaten Kuningan, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, bersikap transparan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan (lapdu) masyarakat, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan dan realisasi tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025.

Hal itu disampaikan Koordinator Forum CIKAL Kuningan, Jejen Jendrayani, S.H.,saat bertemu POSKOTAONLINE.COM, di salah satu tempat, Sabtu (25/4/2026).

Menurutnya, jika menilik informasi yang mengemuka diawal, lapdu dugaan tindak pidana korupsi (tunjangan Anggota DPRD Kuningan tahun 2025-red) dimaksud, yang disampaikan pelapor kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, sudah diterima pihak Kejati Jabar pada Senin (9/3/2026) lalu.

“Kalau berorientasi terhadap pelayanan penanganan hukum yang efektif dan cepat, sudah lebih dari satu bulan sejak lapdu ini diterima sampai sekarang belum ada konfirmasi jelas sejauh mana progres penanganan pengaduan tersebut,”kata Jejen.

Dia menyinggung, setidaknya dengan waktu yang dinilai sudah lebih dari cukup  sejak pengaduan itu masuk ke meja Kejati Jabar, idealnya tim telaah laporan di sana (Kejati Jabar-red), sudah dapat memetik kesimpulan, apakah laporan pengaduan itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.

“Jika (lapdu-red) patut untuk ditindaklanjuti dan hasilnya sudah disampaikan kepada pimpinan, tentunya akan terbit Surat Perintah (Sprint) Kajati Jabar terkait penanganan perkara akan dilakukan pihak mana, oleh kejati sendiri atau diturunkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan,”ujarnya bertanya.

Ditegaskan mantan Sekretaris BEM Fakultas Hukum Universitas Kuningan ini, perkara dugaan korupsi dalam penetapan dan realisasi tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2025 yang disebut-sebut telah menyerap uang negara milyaran rupiah, saat ini sudah menyita perhatian luas masyarakat.

“Kami berharap kepercayaan publik yang dimandatkan kepada pihak Kejati Jabar untuk menyelidiki perkara ini, dapat dijawab dengan sebaik-baiknya,  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku,”ungkapnya.

Lebih jauh pihaknya meminta, pelaporan perkara tersebut dapat menjadi perhatian serta atensi Jaksa Agung.

“Ini merupakan perkara besar, sebab ada uang  negara dengan jumlah milyaran rupiah berputar dalam pusaran masalah tersebut, kemudian menggelinding di atas meja para pejabat, sehingga masyarakat menunggu kepastian hukumnya,”ucap Jejen.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Nur Sricahyawijaya, S.H.,M.H.,saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan lapdu tersebut, sampai berita ini dirilis belum memberikan keterangan resmi.(Cep/in)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *