oleh

Koordinator CIKAL Kuningan : “Pengusaha Tambang Pasir Tidak Perlu Kantongi Izin”

KUNINGAN-Koordinator Forum Civitas Independen Kajian dan Analisa Legislasi (CIKAL) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menyatakan, bagi para pengusaha pasir khususnya yang melakukan aktivitas usaha tersebut di wilayah itu, untuk kedepan tidak perlu susah-susah lagi harus mengantongi izin resmi dari pemerintah. Sebab, baik perusahaan yang betul mengantongi izin resmi maupun yang beraktivitas ‘semaunya’ tanpa izin resmi, faktanya dinilai mendapatkan perlakuan sama. Baik itu (perlakuan-red) dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Pernyataan cukup menyengat itu disuarakan Koordinator Forum CIKAL Kabupaten Kuningan, Jejen Jendrayani, S.H.,ketika ditemui POSKOTAONLINE.COM, di salah satu tempat, Senin (4/5/2026). Penegasan itu dimunculkan dirinya, sebagai ungkapan sikap meradang atas kondisi yang terjadi di Kabupaten Kuningan terkait kegiatan penambangan pasir dan batuan.

“Keadilan nampaknya tidak dapat dirasakan oleh perusahaan tambang pasir yang mengantongi izin resmi di daerah ini, sebab perlakuan pemerintah daerah baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten, serta aparat penegak hukum dinilai hampir sama terhadap perusahaan tambang pasir ilegal,”singgungnya.

Mantan Sekretaris BEM Fakultas Hukum Universitas Kuningan ini menyindir, terkesan tidak ada fakta yang membedakan dilakukan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, jika tambang pasir yang tidak mengantongi izin juga ternyata masih tetap dibiarkan leluasa menjalankan kegiatan pengerukan sumber daya alam (SDA) ini.

Ditegaskan Jejen, dari penelusuran fakta di lapangan dan didukung beberapa informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya, di Kabupaten Kuningan didapati sejumlah titik penambangan pasir dan batuan ilegal sampai saat ini tetap berjalan, yang berada di wilayah utara, barat maupun wilayah Kuningan timur.

Pemetaan masalah yang muncul pada lokasi tanpa izin (ilegal) ini sebut Jejen, diantaranya aktivitas kegiatan tidak memiliki Izin Usaha Operasional Penambangan (IUP OP dan atau SIPB) yang lengkap. Selain itu beberapa perusahan ilegal tersebut tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang sesuai dan dilegalisasi pemerintah dengan kompetensi pada bidangnya.

“Perusahaan ilegal juga beroperasi tanpa penetapan rencana kerja, tidak didukung fasilitas sarana yang menjadi ketentuan pemerintah, lalu para pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja dan ada juga yang tidak mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan, serta dugaan pelanggaran lainnya,”ujarnya merinci.

Fakta-fakta tersebut sambungnya, bukan tidak diketahui pemerintah dan aparat penegak hukum. Namun, pada saat mereka (pemerintah -red) mengetahui kondisi tersebut, ketegasan tindakan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, begitu lemah tidak mampu dijalankan.

“Isyu di masyarakat tentang dugaan ‘koordinasi’ dalam tanda kutip, antara perusahaan yang tidak mengantongi izin dengan oknum pemerintah dan atau oknum aparat penegak hukum pun berhembus, sehingga menimbulkan penafsiran miring terjadinya kesan pembiaran bagi penambangan pasir ilegal di Kabupaten Kuningan,”ungkapnya.

Mulai saat ini, jika hal tersebut tidak juga terlihat ada tindakan konkret berupa penutupan titik-titik lokasi penambangan ilegal oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum sebut Jejen, para pengusaha pasir yang ada sekarang dan memiliki izin resmi, menurutnya, untuk kedepan tidak perlu bersusah payah untuk mengurusi atau memperbaharui izin lagi.

“Ada dugaan dan kesan ketidakadilan yang sedang dipertontonkan pada zona masalah ini oleh pemerintah serta aparat penegak hukum, jika masih juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal sektor penambangan pasir dan batuan di Kabupaten Kuningan,”sentilnya.

Namun pada akhir pembicaraan, Koordinator Forum CIKAL yang dikenal getol menyampaikan kritik konstruktif bagi pemerintah ini menekankan, jika pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara on the track serta tidak ada kesan tebang pilih, maka pihaknya mengajak kepada seluruh pengusaha para  pelaku kegiatan penambangan pasir dan batuan di Kabupaten Kuningan, dapat melakukan dan menempuh perizinan resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Cep/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *