oleh

Pekan Depan Bareskrim Tetapkan Tersangka Pengadaan Gerobak di Kemendag

POSKOTA.CO-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Bahkan pekan depan, Bareskrim Polri akan mentapkan tersangka dugaan korupsi anggaran 2018 dan 2019 untuk pengadaan gerobak itu.

Diakui Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo memang hingga saat ini belum ada tersangka dalam perkara tersebut. “Insya Allah minggu depan rilis ya sebagai update berita yang lalu,” kata Brigjen Cahyono.

Alasan penyidik belum menetapkan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kemedag karena penyidik masih terus mendalami dan menguatkan alat bukti.

Dalam kasus ini, diduga gerobak dagang yang sudah dibuat oleh penyedia barang tidak sesuai dengan spesifikasi dan jumlah yang tertuang dalam kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara.

Bareskrim Polri akan menjerat tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *