oleh

Bareskrim Polri Tetapkan Dua Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

POSKOTA.CO-Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT. A dan CV. SC. Keduanya diduga melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, penetapan tersangka kedua korporasi ini setelah penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang saksi. “10 Orang diantaranya saksi ahli,” kata Irjen Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11/2022)

Modus PT. A diduga dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas. “PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan dapat digunakan untuk produksi,” ujarnya.

Kuat dugaan PT. A mendapatkan bahan baku tambahan dari CV. SC. Dalam penyelidikan di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum propylen glycol yang setelah dilakukan uji lab oleh Puslabfor Polri mengandung ethylen glycol yang melebihi ambang batas.

Polisi mengamankan sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A sebagai barang bukti. Selain itu petugas juga menyita berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A. Hasil uji di lanolatarium atas sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC.

PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *