POSKOTA.CO-Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yakni PT. A dan CV. SC. Keduanya diduga melakukan tindak pidana
Tag: Bareskrim
- 1
- 2
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.