oleh

Hendardi: Penerapan Restorative Justice Perlu Ketentuan yang Jelas

POSKOTA.CO-Dua institusi penegak hukum, Polri dan Kejaksaan Agung dalam waktu hampir bersamaan merilis kinerjanya terkait pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana.

Pihak Polri menyebutkan, sepanjang 2021 sebanyak 11.811 kasus diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Sementara Kejaksaan Agung merilis 53 kasus sepanjang Januari 2022 juga diselesaikan dengan pendekatan yang sama.

Ketua Setara Institute Hendardi mengatakan, langkah kedua institusi penegak hukum ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menangani problem akut overcapacity lembaga pemasyarakatan akibat orientasi penegakan hukum yang memusat pada tujuan retributif. Keadilan dalam bentuk pembalasan yang berujung pada pemidanaan.

Menurut Hendardi, ikhtiar serupa sempat didorong oleh berbagai kalangan untuk menyusun suatu regulasi setingkat Peraturan Presiden tentang Reorientasi Penyidikan Perkara Pidana di Kepolisian, tetapi hingga hari ini tidak tuntas. “Penerapan restorative justice tanpa ketentuan yang jelas dan penerapan yang akuntabel memang bisa jadi rentan dan menjadi instrumen transaksional,” kata Hendardi dalam siaran pers, Rabu (26/1/2022).

Kekhawatiran ini juga kata Hendardi yang diingatkan oleh Kapolri agar keadilan restoratif tidak menjadi ajang transkasional. Pekerjaan selanjutnya dari Polri, yakni bagaimana kepolisian akan mengontrol penerapan pendekatan ini. “Sehingga tidak menjadi ruang negosiasi pihak berperkara dan memastikan penerapannya selektif, berkeadilan dan akuntabel,” ujar Hendardi.

Sementara di Kejaksaan Agung juga memiliki aturan tersendiri, restorative justice bisa dimaknai sebagai koreksi atas langkah kepolisian yang terlanjur melakukan proses penyidikan atas suatu perkara. Padahal perkara itu bisa diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif. Sebagai pengendali kebijakan penuntutan, sesuai asas dominus litis, peran Kejaksaan sangat strategis untuk memastikan bahwa limpahan perkara dari kepolisian bukanlah sesuatu yang taken for granted.

Dikatakan Hendardi, penerapan RJ di tubuh Kejaksaan berkontribusi signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana. Untuk memperkuat penerapan keadilan restoratif ini, sejumlah regulasi perlu disusun.

Langkah ini lanjut Hendardi perlu dilakukan sambil menunggu pengaturan yang lebih kokoh sebagaimana telah direncanakan diadopsi dalam RUU KUHAP. Penerapan prinsip RJ ini bukan melulu mengandalkan diskresi Kapolri atau Jaksa Agung. Namun harus berpedoman pada ukuran-ukuran yang disepakati sehingga potensi-potensi abusif atas pendekatan ini bisa dihindari.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *