JAKARTA–Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah telah memasuki fase yang membahayakan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
Alih-alih menunjukkan keberanian membersihkan institusinya sendiri, Kejaksaan Agung (Kejagung) justru mempertontonkan serangkaian langkah yang membingungkan, inkonsisten dan sulit dijelaskan secara hukum dan akal sehat.
“Publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan-lahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum. Kejagung sedang menghina publik dengan memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal,” kata Dewan Nasional SETARA Institute dalam keterangannya di Jakarta, Kamia (17/7/2026).
Kejanggalan proses penegakan hukum kasus Febrie oleh Kejagung menunjukan berbagai kejanggalan yang bersifat fundamental. Kejanggalan pertama tampak pada perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Sebelum penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung oleh Kepolisian, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah perkara berada di tangan Kejaksaan Agung, melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, keduanya justru diposisikan sebagai saksi.
Menurut Hendardi, perubahan yang sangat mendasar tidak pernah disertai penjelasan hukum yang memadai kepada publik. Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa. Melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kejanggalan kedua adalah tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejaksaan Agung. Di tengah perhatian publik yang sangat besar, Kejaksaan Agung tidak memberikan kepastian mengenai posisi maupun langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan terhadap yang bersangkutan.
Sekarang yang muncul justru informasi bahwa pencekalan terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari dan hanya didasarkan pada permintaan Polda Metro Jaya. Hingga kini belum terlihat adanya permintaan pencekalan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara.
Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum. Kejanggalan ketiga adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Dikatakan Hendardi, memang hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara. Namun dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan akses dan jejaring yang luas.
Keputusan untuk tidak melakukan penahanan membutuhkan argumentasi hukum yang kuat dan transparan. Ketika argumentasi tersebut tidak pernah disampaikan kepada publik, yang tumbuh adalah dugaan adanya patgulipat dalam penegakan hukum kasus ini.
Rangkaian kejanggalan tersebut semakin menguatkan persepsi bahwa Kejaksaan Agung sedang mengalami konflik kepentingan yang serius dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri. Pemihakan institusional Kejaksaan Agung dalam kasus ini sangat kentara.
Kejaksaan Agung tampak berupaya mengendalikan perkara dan menutup-nutupi kebenaran, bukan mengungkap kebenaran. Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya.
Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan, KPK harus mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah. Pengambilalihan bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan kebutuhan untuk memulihkan integritas penegakan hukum.
Konflik kepentingan yang melekat pada Kejaksaan Agung dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri telah sedemikian nyata sehingga independensi proses hukum sulit lagi diyakini publik. Penegakan hukum tidak hanya harus dilakukan secara adil, tetapi juga harus tampak adil.
Hendardi mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan. Penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan.(Omi)







Komentar