oleh

Hendardi: Pengadilan Militer untuk Melanggengkan Impunitas, Bukan Keadilan

JAKARTA–Pengadilan Militer yang diselenggarakan untuk mengadili para tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sejak awal dirancang untuk melanggengkan Impunitas. Keputusan untuk membawa perkara ini ke Peradilan Militer bukan sekadar pilihan prosedural.

“Ini sinyal terang negara sudah menentukan arah sejak awal untuk melindungi pelaku dan mengendalikan daya rusak _(damage control)_ dari kasus ini. Bukan menghukum dengan memberikan efek jera bagi pelaku serta mewujudkan keadilan untuk korban dan publik,” kata Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi dalam rilisnya yang diterima poskotaonline di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Peradilan Militer, sebagaimana diketahui merupakan ruang yang secara struktural tidak independen dan tidak akuntabel. Dalam peradilan ini, kebenaran dapat disaring, tanggung jawab dapat dipersempit dan hukuman dapat dinegosiasikan. “Dengan kata lain, Peradilan Militer adalah mekanisme yang ideal, bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk meredamnya,” ujar Hendardi.

Semua tahu, penegakan hukum melalui mekanisme peradilan umum sebenarnya sudah dimulai oleh kepolisian melalui penyelidikan oleh kepolisian. Namun lanjut Hendardi, penegakan hukum oleh kepolisian disabotase oleh TNI dan kepolisian lalu menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada TNI.

Bagi masyarakat sipil, mekanisme Pengadilan Militer tidak bisa diharapkan. “Silakan negara melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer. Namun, Masyarakat sipil pasti sulit untuk mempercayai hasilnya,” tutur Hendardi.

Bagi Masyarakat sipil, proses ini sejak awal bukan tentang keadilan, melainkan tentang bagaimana impunitas diproduksi dan dirawat secara sistematis. “Mari kita jujur, ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasilnya hampir selalu dapat ditebak. Hasil akhirnya bukan keadilan, tetapi kompromi,” ujarnya.

Bukan kebenaran, tetapi alur kasus dengan versi yang telah disesuaikan. Bukan akuntabilitas, tetapi pengamanan institusi dimana pelaku bernaung.

Ditegaskan Hendardi, negara berhak memilih Peradilan Militer, tetapi publik juga berhak menolak untuk mempercayai apapun proses dan putusan peradilan tersebut.

“Mosi tidak percaya masyarakat sipil terhadap peradilan militer merupakan respons logis atas ketidakmauan negara untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas penegakan hukum dan menegakkan supremasi hukum,” tegasnya.(Omi/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *