JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ditahan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyidik juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Ketiga mantan penguasa BGN ini tampak keluar dari gedung Jampidsus Kejagung usai menjalani pemeriksaan sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 17.10 WIB. Sehari sebelumnya, Selasa (2/6/2026) ketiga tersangka ini dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatan pimpinan tinggi di BGN.
Sebagaimana diberitakan, pada Rabu (3/6/2026) pagi, penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebun Sirih, Jakarta Pusat. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik Jampidsus Kejagung lebih dulu telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
“Berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan ketiganya, DH, SS dan LP sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Modus yang dilakukan ketiga tersangka dengan menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ternyata yayasan-yayasan dimaksud terafiliasi di antaranya milik DH, SS dan LP. Ketiga tersangka juga diduga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum. (Omi/jo)







Komentar