JAKARTA – Pemberantasan korupsi di Indonesia kini punya cara kerja baru, tidak cuma memenjarakan pelakunya tetapi juga langsung mengejar dan menyita harta hasil kejahatannya. Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang Profesor Henry Indraguna menegaskan bahwa penegak hukum kini bisa langsung mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa harus menunggu vonis pengadilan untuk kasus korupsinya.
Menurut Prof. Henry, aturan hukum saat ini sudah sangat tegas. Penyidik berwenang menyidik kasus korupsi sekaligus melacak aliran dana dan menyita aset-aset haram tersebut secara bersamaan.
”Korupsi itu pintu masuknya, sedangkan TPPU adalah cara pelaku menyembunyikan uangnya. Jadi, penyidikan pencucian uang tidak perlu menunggu sampai kasus korupsinya diputus inkrah oleh hakim. Keduanya bisa dan harus diusut bersamaan demi menyelamatkan uang negara (asset recovery),” ujar Prof. Henry Indraguna, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar.
Menanggapi diskursus penetapan tersangka bagi seseorang yang belum pernah diperiksa, pakar hukum yang aktif mengawal isu-isu keadilan publik ini menjelaskan, penegakan hukum wajib berdiri teguh di atas prinsip due process of law. Berdasarkan Pasal 184 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka wajib didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Sebagai sosok yang bertindak selaku Tenaga Ahli DPR RI, Prof. Henry mengingatkan bahwa laporan dugaan tindak pidana, hasil audit, ataupun keterangan seorang saksi secara terpisah belum cukup kuat untuk menjerat seseorang. Penyidik wajib mengantongi minimal dua alat bukti yang saling berkaitan agar penetapan tersangka tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
”Pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan instrumen krusial dalam due process of law serta asas audi alteram partem. Langkah ini memberi ruang konstitusional bagi seseorang untuk memberikan klarifikasi, membantah alat bukti, hingga menyerahkan bukti yang dapat meringankan,” jelas Wakil Ketua Dewan Penasihat DPP AMPI tersebut.
Namun, beliau memberikan penegasan yuridis agar hukum tidak dilumpuhkan oleh iktikad buruk pelaku kejahatan. Tidak ada satu pun norma dalam KUHAP maupun UU Pemberantasan Tipikor yang menyatakan penetapan tersangka otomatis batal hanya karena calon tersangka belum sempat diperiksa.
“Dalam kondisi tertentu, seperti ketika seseorang telah dipanggil secara sah tetapi tidak memenuhi panggilan atau melarikan diri, penyidik tetap berwenang menetapkannya sebagai tersangka sepanjang syarat minimal dua alat bukti telah terpenuhi,” tegas Prof. Henry, yang juga memegang amanat sebagai wakil ketua Dewan Pembina KAI.
Lebih lanjut, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM DPP MKGR, Prof Henry membedah kekhasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Sebagai tindak pidana lanjutan, TPPU bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai modus — mulai dari pemindahan dana, pembelian aset, penggunaan nama pihak lain (nominee), hingga pengalihan aset ke luar negeri.
Penulis buku-buku hukum nasional ini menerangkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 2010 hanya mensyaratkan adanya dugaan yang cukup bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana asal. Hal ini memungkinkan penyidik menelusuri aliran dana, menyita aset, membekukan rekening, hingga menjerat pelaku dengan pasal TPPU secara bersamaan dengan perkara korupsinya.
”Penyidik tidak boleh kalah langkah dari koruptor. Melalui pendekatan follow the money, kita tidak hanya menindak pelakunya, tetapi juga merampas hasil kejahatannya agar kejahatan tidak lagi memberikan keuntungan ekonomi,” ujar tokoh yang juga menjabat sebagai waketum DPP Bapera ini.
Dalam mekanisme pembuktiannya, UU TPPU juga mengenal sistem pembuktian yang lebih progresif di mana terdakwa dapat diminta menjelaskan asal-usul kekayaannya apabila terdapat dugaan kuat aset tersebut berasal dari kejahatan. Meski demikian, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) tetap berlaku dan penuntut umum tetap memikul beban utama pembuktian unsur pidana.
Mengakhiri pemaparannya, Prof. Henry mengingatkan, penanganan korupsi dan TPPU adalah satu kesatuan kebijakan penegakan hukum yang harus menjaga keseimbangan antara efektivitas pemberantasan korupsi dan perlindungan hak asasi manusia.
”Tugas hukum adalah menjaga keseimbangan tersebut. Sebuah tugas yang jauh lebih rumit dan mulia daripada sekadar menyimpulkan seseorang bersalah hanya karena narasinya terdengar meyakinkan di ruang publik,” pungkas Prof. Henry Indraguna. (*/aga)







Komentar