oleh

Mantan Anggota Ombudsman Ditahan Kejagung Terkait Kasus Perintangan Dugaan Korupsi

JAKARTA – Mantan anggota Ombudsman berinisial YHF dijebloskan dalam jeruji besi oleh penyidik ke Jaksaan Agung (Kejagung). Ia diduga terlibat kasus perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng tahun 2022.

YHF pada 2022 diduga menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Perkara minyak goreng yang menyeret eks Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip media ini, Selasa (26/5/2026).

YHF diduga mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. Materi laporan Ombudsman awalnya terkait atas kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO).

Selain itu, YHF juga diduga melakukan pelanggaran hukum karena menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor. Namun YHF diam-diam memberikan kepada pihak lain.

LHP tersebut salah satunya diterima oleh advokat Marcella Santoso dan tim legal dari AALF. Atas dasar LHP itu kemudian dijadikan dasar hukum materi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) dan materi gugatan perdata terhadap Kemendag.

LHP tersebut juga diketahui dipakai sebagai pleidoi (pembelaan) para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag. Perkara dimaksud terkiat pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group. (*/omi)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *