oleh

Diduga Memantik Polemik, DPRD Kuningan Dinilai Diskriminatif Terkait Undangan Gathering Media

KUNINGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat dinilai diskriminatif terkait undangan terhadap insan pers, dalam kegiatan bertema ‘Ngobrol Asyik Jurnalis’ Bareng Legislatif Kuningan dan pemerintah daerah setempat. Kegiatan yang berlangsung di area Objek Wisata Waduk Darma, Kuningan, Minggu (26/7/2026), diduga sudah memantik polemik dan tanggapan miring dari sejumlah wartawan yang biasa bertugas di wilayah berjuluk ‘Kota Kuda’ itu.

Hal tersebut disuarakan juga secara tegas Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kuningan R. Djunaedy kepada sejumlah awak media di kediamannya, Minggu (26/7/2026) pagi.

Menurutnya, kegaduhan ini dipicu oleh pola pengundangan media oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy yang terkesan tebang pilih dan tidak transparan, sehingga dinilai telah mencederai asas keadilan serta profesionalisme kemitraan antara lembaga DPRD setempat dan insan pers di Kabupaten Kuningan.

Selain masalah keterbukaan terkait kriteria wartawan atau insan pers dalam undangan yang hanya mencatatkan 50 orang ungkap Ketua AWI DPC Kuningan, pihaknya juga menyoroti pos mata anggaran dalam kegiatan tersebut. “Keuangan untuk kegiatan dimaksud sumbernya dari mana,” ungkap Djunaedy setengah bertanya.

Hal ini, sambung pria yang akrab disapa Jack, memicu pertanyaan terkait kejelasan dan akuntabilitas alokasi anggaran kegiatan media di DPRD Kabupaten Kuningan.

Ketua AWI DPC Kabupaten Kuningan ini menegaskan, beberapa poin penting. “Pertama mendesak DPRD Kuningan untuk segera memberikan penjelasan mengenai kriteria dan mekanisme penunjukan atau undangan terhadap wartawan atau media dalam acara gathering tersebut agar tidak menciptakan perpecahan antarwartawan,” pintanya.

Kemudian, sambung Jack, pihak Sekretariat DPRD diminta secara terbuka menjelaskan pos anggaran yang digunakan dalam kegiatan itu. “Hal ini penting dijelaskan demi menjaga transparansi dan akuntabilitas terhadap publik,” singgungnya.

Selanjutnya, kata Jack, DPRD Kabupaten Kuningan diminta untuk menghentikan pola kemitraan yang tebang pilih dan kembali merangkul seluruh elemen media secara adil tanpa ada preferensi sepihak. “Lembaga perwakilan rakyat seharusnya menjadi pengayom dan mitra yang adil bagi seluruh insan pers, bukan justru menciptakan sekat dan kegaduhan melalui kebijakan yang diskriminatif serta pola penganggaran yang memicu spekulasi publik,” sindirnya lagi.

Sebelumnya secara terpisah, DPRD Kabupaten Kuningan saat dikonfirmasi POSKOTAONLINE.COM melalui Sekretaris DPRD Guruh Irawan Zulkarnaen menjelaskan, yang mengundang dan list itu dari Ketua DPRD (Nuzul Rachdy-red). “Kebijakan ada pada Ketua Dewan, tupoksi Sekwan hanya melayani dan memfasilitasi,” tulis Guruh dalam pesan chat WA.

Dijelaskannya, Sekwan hanya fungsi administrasi, pelayanan dan fasilitasi. “Tidak punya (Sekwan-red) porsi kebijakan,” pungkas Sekretaris DPRD Kuningan ini. (*/cep)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *