oleh

Warga Volker Protes Pembangunan Sekolah, Berdiri Dalam Gang

 JAKARTA – Warga Gang Samudra II (dua) RT 00 6 dan 002, RW 014 Kelurahan Tanjung Priok memprotes adanya pembangunan sekolah luar biasa (SLB) di tempat tinggalnya. Masalahnya, peruntakan lokasinya merupakan tempat tinggal dan bukan untuk kegiatan sekolah.

Dwiyantoro, salah satu warga yang rumahnya di depan pembangunan sekolah tersebut menerangkan bahwa lokasi sekolah yang dibangun merupakan gang berukuran lebar sekitar 2 (dua) meteran dan padat penduduk sehingga tidak layak untuk kegiatan massal seperti sekolah.

“Kami khawatir akan terjadi penumpukan kendaraan pengantar penjemput, belum lagi kalau ada orang tua yang menunggu anaknya, ditambah akan bemunculan pedagang, sehingga rawan dengan orang yang tidak dikenal berkeliaran di gang kami,” ujar Dwi, warga.

Selain itu renovasi bangunan yang semula kos-kosan diubah ke bangunan sekolah tidak dilengkapi satu perizinanpun, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak ada izin dari Sudin Pendidikan Sekolah, ijin keramaian dan ijin lainnya.

Dikatakan Dwi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta aturan pelaksana utamanya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan gedung terutama untuk kegiatan massal harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung PBG dengan memperhatikan kesesuaian standar teknis, keselamatan, dan tata ruang.

“Kalau sampai ada ijin PBG untuk sekolah pasti ada apa-apanya, karena tata ruangnya jelas di gang sempit dan peruntakan tempat tinggal,” ujar Dwi.

Saat baru beli tempat tersebut pemilik pertengahan tahun 2025 pemilik mendatangi tetangga dengan berbekal silaturahmi lalu meminta ijin agar tetangga mengijin dirinya merenovasi dan meminta tandatangan. Namun warga taunya untuk renovasi tempat tinggal sehingga menandatanganin.

Namun warga baru mengetahui kalau pemilik bangunan itu membonghonginya setelah pekerjaan renovasi sudah bejalan.

“Kami berharap tandatangan warga yang cuma ngijinin untuk renovasi rumah jangan dimanipulasi seakan-akan mengijinkan adanya sekolah.Karena saat awal hanya minta tandatangan agar diijinkan merenovasi gedung bukan setuju adanya sekolah,” ujar Dwi.

Bila tandatangan warga dijadikan lampiran permohonan ijin, menurut Dwi  melanggar Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dimana  penyalah gunaan data pribadi dan menyebarluaskan data maupun tandatangan seseorang tanpa ijin orangnya untuk lampiran perizinan seakan-akan tanda tangan tersebut benar adanya, pelanggaran pidana.

Truk bongkar muat material sekolah mengganggu jalan warga. (d)

Sejak adanya kegiatan renovasi gedung Desember 2025 lingkungan warga juga terganggu, truk bermuatan pasir dan material dipaksakan masuk gang dan melakukan bongkar muat, akibatnya warga tidak bisa melintas harus memutar arah. Selain itu suara mesin dan debu akibat bongkaran bangunan bertebaran ke udara memasuki rumah warga.

Kondisi tersebut sangat mengganggu aktivitas sehari-hari warga serta membahayakan keselamatan, kesehatan warga sekitar, khususnya anak-anak dan lansia.

Warga sudah mengadukan masalahnya kepada Walikota dan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, namun sampai kini tidak ada ketegasan dari pejabat Pemda setempat. “Warga di sini meminta agar Walikota Jakarta Utara pro rakyat dan menindak lanjuti surat protes warga serta segera memerintahkan aparatnya untuk menindak tegas di lapangan,” harap Dwi.

Diperoleh informasi, bahwa pemilik sekolah tersebut telah mengajukan permohonan ke  Unit Pelaksana PTSP Kota Adm. Jakarta Utara agar dapat ijin sekolah dan PBG atas nama Yayasan kendati bangunan itu sudah disegel. “Kami minta jangan dikeluarkan ijinnya dan perhatikan lingkungan warga sekitarnya. Kalau sampai keluar ijin menjadi pertanyaan ada apa dengan petugas,” harap Dwi.

Petugas PTSP dan Sudin pendidikan Kecamatan Tanjung Priok ketika konfirmasi mengatakan permohonan perizinan belum masuk ke sistem mereka. Namun jika benar lokasi sekolah berada di dalam gang dipastikan tidak akan keluar ijinnya dari instansi terkait, apalagi ada protes warga. (d)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *