JAKARTA–Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT (AYT) Andri Mulyono ditetepkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Andri berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Tim penyidik Kejagung menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana tersebut. “PT YAT adalah penyedia sepeda motor listrik,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi kepada awak media di Kejagung, Jumat (12/6/2026).
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta berinisial AYS terkait dugaan korupsi tersebut. Hasil penyidikan diketahui, tersangka AYS diduga berperan mencari mitra pelaksana MBG.
AYS mendapat perintah dari tersangka SS serta memperoleh akses untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra dan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tiga pimpinan BGN telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN. Sony Sonjaya selaku Wakil Kepala BGN dan Lodewyk Pusung juga mantan Wakil Kepala BGN. Ketiga mantan petinggi BNG diduga terlibat praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan markup pengadaan di lingkungan BGN.(Omi/fs)








Komentar