oleh

Mantan Mendag Tom Lembong Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula Tahun 2015-2016

JAKARTA – Diduga terlibat korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal dengan Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tom Lembong kini menjadi penghuni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Kasus impor gula itu terjadi saat Tom Lembong menjabat sebagai Mendag era pemerintahan Jokowi tahun 2015-2016.

Tom Lembong menurut Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar, saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga menahan tersangka DS dalam kasus yang sama. “Penahanan Tom Lembong dilakukan  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” kata Abdul Qohar, Rabu (30/10/2024).

Sedangkan tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024.

Impor gula dimaksud, kata Abdul Qohar, dilakukan saat Indonesia mengalami surplus gula. Tom Lembong sebagai Mendag diduga mengambil kebijakan yang sangat fatal. Sebab, impor gula seharusnya dilakukan BUMN namun Tom Lembong malah mengizinkan PT AP yang melakukan impor. Ada delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah, yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI dan PT MSI.

Akibat tindakan Tom Lembong negara diperkirakan merugi sebesar Rp 400 miliar. Mantan Mendag diduga terlibat kongkalikong dalam impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu.(Omi/jo)

Teks foto: Tom Lembong dengan tangan diborgol digiring dua petugas Kejagung.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *