oleh

Ahli: Kerugian BUMN tidak Otomatis Menjadi Kerugian Negara

JAKARTA – Selama ini, perhitungan kerugian negara yang dilakukan hanya menghasilkan indikasi kerugian, bukan kesimpulan kerugian yang bersifat nyata dan pasti.

“Yang dihasilkan (dari perhitungan) itu baru indikasi, bukan kerugian yang sudah pasti dan nyata,” kata Ahli Kerugian Keuangan Negara, Sudirman, pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU), di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Selasa (28/7/2026).

Dikatakannya, indikasi itu baru bisa naik jadi kesimpulan yang berdasar apabila melalui proses klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Tanpa proses tersebut, hasil penghitungan kerugian negara menjadi tidak memadai untuk dijadikan dasar kesimpulan.

Diterangkan pula terkait status hukum kerugian pada badan usaha milik negara (BUMN). “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN beserta penjelasannya, kerugian maupun keuntungan yang dialami BUMN pada dasarnya merupakan kerugian atau keuntungan badan usaha itu sendiri, tidak otomatis menjadi kerugian negara”.

“Untung rugi BUMN itu untung rugi badan usahanya sendiri, tidak otomatis kerugian negara,” katanya.

Prinsip itu, lanjutnya, dikaitkan langsung dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara ini, yang menurutnya hanya menyebutkan adanya ‘potensi merugikan korporasi’. Itu harus dibedakan dari kesimpulan definitif mengenai adanya kerugian keuangan negara.

“Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam tindak pidana korupsi hanya dapat dibuktikan apabila ada aliran dana yang nyata diterima oleh pihak yang didakwa. Tanpa ada aliran dana yang terbukti diterima, unsur memperkaya diri itu tidak bisa dibuktikan,” ucapnya tegas.

Pada bagian lain, Iwan Budiyono, Ahli dari kantor akuntan publik yang menyusun laporan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengungkapkan bahwa proses penyusunan laporan sebenarnya dimulai setelah adanya kesimpulan awal atau predikasi mengenai keberadaan kerugian negara.

“Predikasi itu sudah ada lebih dulu, baru kemudian kami masuk untuk menghitung,” kata Iwan Budiyono di persidangan.

Dirinya mengakui, seluruh data yang menjadi dasar laporan bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik. Tidak ada konfirmasi, klarifikasi, wawancara, observasi lapangan, maupun pengumpulan data yang dilakukan secara langsung kepada PT Inalum maupun PT PASU.

Metode kerja yang hanya bersandar pada BAP itu, menurut Ahli, berujung pada sejumlah kekeliruan dalam laporannya, termasuk pada bagian yang menjelaskan nilai penjualan dengan skema D/A yang belum terbayar.

Diakuinya, nilai kerugian yang disebutkan dalam laporan menggunakan frasa “sekurang-kurangnya”, merupakan arahan dari tim, bukan murni kesimpulan akuntansi yang final.

Dirinya mengatakan, penunjukan pihaknya untuk melakukan penghitungan tidak berasal dari BPK, sehingga Standar Pemeriksaan Keuangan Negara tidak diterapkan dalam laporannya.

Kuasa Hukum Oggy Kosasih, Glenn Dio Haeckal Anggoro menegaskan dari keterangan Ahli Iwan Budiyono jelas mengungkap bahwa perhitungan yang dilakukan tidak sesuai standar yang lazim. Karenanya tidak bisa dijadikan dasar tuntutan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sejak awal kami menyangsikan perhitungan kerugian negara tersebut dan kini terbukti. Dengan tidak berdasarnya perhitungan yang dilakukan, otomatis dakwaan menjadi absurb,” tuturnya. (***)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *