KUNINGAN – Kebijakan Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, S.E., yang hanya menerbitkan undangan “Ngobrol Asyik Jurnalis” kepada 50 orang wartawan, dinilai sebagai langkah kerdil yang berpotensi dapat menciptakan adu domba insan pers di Kabupaten Kuningan.
Faktanya, undangan terbatas itu memantik reaksi keras di kalangan wartawan sendiri. Pasalnya, puluhan wartawan lain yang selama ini rutin meliput kegiatan di wilayah Kabupaten Kuningan, tidak tercantum namanya. Ada kesan tebang pilih dan upaya menciptakan dikotomi pada tubuh pers.
“Ini bukan sekadar soal jumlah. Ini tentang etika dan niat. Ketua DPRD Kuningan diduga telah membuat langkah kerdil yang dapat memecah belah wartawan Kuningan,” ujar Ketua AWI DPC Kabupaten Kuningan, R Djunaedy, kepada POSKOTAONLINE.COM, Kamis (23/7/2026).
Menurut pendapatnya, selevel Ketua DPRD tidak mungkin tidak mengukur dan membaca dampak dari sebuah kebijakan yang dipilihnya. Sehingga pola seperti ini lanjut Ketua AWI DPC Kuningan sudah bisa terbaca.
Membatasi undangan hanya untuk sejumlah wartawan itu singgungnya, secara tidak langsung disinyalir akan menciptakan jurang antara “wartawan yang diundang” dan “wartawan yang tidak diundang”.
Pria yang biasa disapa Jack ini menilai, pembatasan undangan untuk kegiatan tersebut seperti dirancang, agar sesama wartawan saling curiga, saling bersaing, bahkan pada akhirnya saling berbenturan satu sama lain. Dengan begitu lanjut Jack, fungsi sosial kontrol pers terhadap DPRD mungkin dipandang bisa dilemahkan.
“Namun, Wartawan Kuningan kan punya otak, sehingga tidak sebodoh itu dan tidak mudah untuk diadu domba,”sindirnya.
Justru karena cerdasnya Wartawan Kuningan, dugaan tendensi seperti ini sudah dapat tercium. Alih-alih pecah, para jurnalis Kuningan justru semakin solid dan tetap kompak bersatu.
“Ini bukan soal siapa yang diundang dan tidak diundang. Ini soal prinsip. DPRD itu lembaga publik, dibiayai uang rakyat. Maka pintu DPRD harus terbuka untuk semua pers, tanpa kecuali,”lanjutnya.
Langkah pembatasan ini juga dianggap bertentangan dengan semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip keterbukaan informasi publik. Pers tidak boleh dibeda-bedakan berdasarkan ukuran media, platform, atau kedekatan.
Terpisah, DPRD Kabupaten Kuningan melalui Sekretaris DPRD, Guruh Irawan Zulkarnaen, menyampaikan, yang mengundang dan list itu dari Ketua Dewan.
“Kebijakan ada pada ketua dewan,
tupoksi sekwan hanya melayani dan memfasilitasi,”tulis Guruh dalam pesan chat WA.
Dijelaskannya, sekwan hanya fungsi administrasi, pelayanan dan fasilitasi.
“Tidak punya (Sekwan-red) porsi kebijakan,”pungkas pria yang pernah menjadi Kepala Bappenda Kuningan ini.(Cep).







Komentar