oleh

Bermodus Tawaran Kerja, Pria 39 Tahun Diduga Setubuhi Anak di Tulang Bawang

TULANG BAWANG – Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang mengamankan DS (39), warga Penawartama, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak laki-laki berinisial AJ (15).

Peristiwa tersebut terjadi Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kontrakan di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.

Kasus bermula saat korban meminta bantuan pelaku mencarikan pekerjaan. Korban kemudian dijemput pelaku di kawasan Unit II setelah datang dari Bandar Lampung. Namun, korban justru dibawa ke sebuah kontrakan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban setelah sebelumnya menawarkan minuman beralkohol.

Korban kemudian meninggalkan lokasi dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Rabu, 16 September 2026.

Tim URC Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi mengetahui keberadaan DS di Kampung Sidodadi, Penawartama, lalu mengamankannya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, telepon seluler, serta kendaraan roda empat beserta dokumennya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto melalui Kasat Reskrim AKP Apfrryadi Pratama mengatakan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan perlindungan terhadap korban yang masih anak.

DS kini diamankan di Sat Reskrim Polres Tulang Bawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(Agung/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *