oleh

Mantan Presiden ACT Diperiksa Bareskrim Polri

POSKOTA.CO-Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Jumat (8/7/2022). Ahyudin dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana di lembaga filantropi.

Ahyudin tidak banyak memberikan keterangan, hanya singkat menyampaikan kedatangannya untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik. “Iya klarifikasi saja,” ujarnya sambil melangkah masuk Gedung Bareskrim Polri.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil Presiden dan mantan Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). “Kalau tak salah untuk dimintai keterangan,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Jumat (8/7/2022).

Whisnu menyebutkan undangan permintaan klarifikasi ditujukan kepada Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Penyidik juga menyarankan pihak ACT untuk menyertakan pihak keuangan dan operasional agar hadir memberikan klarifikasi.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *