POSKOTA.CO-Kasus penipuan jaringan internasional terkait transfer dana dan investasi dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC) berhasil dibongkar Bareskrim Polri. Nilai kerugiannya mencapai Rp 276 miliar lebih.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan ini berawal pada 3 November 2020 dimana Div Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda. “Bareskrim bersama PPATK menyelidiki. Dimana korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda,” kata Komjen Listyo, Rabu (16/12/2020).
Modus pelaku mengirimkan email terkait perubahan nomor rekening. Setelah itu korban transfer ke rekening atas nama CP Bio sensor yang merupakan perusahaan fiktif sejumlah 3,9 juta Dolar AS atau Rp52,3 miliar.
Polisi akhirnya menangkap tersangka beinisial ODC alias Emeka WN Nigeria yang menjadi otak penipuan. Sedang tersangka Hafiz yang bertugas untuk dokumen fiktif dan seolah olah menjadi direktur perusahaan tersebut.
Polisi juga mengamankan dua orang lain beranama Dani dan Nurul yang membantu berjalannya penipuan tersebut. “Kami menyita dokumen fiktif dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp27 miliar. Emeka dan Hafiz sudah beberapa kali melakukan kejahatan di modus yang sama,” ungkap Listyo.
Korbannya dari berbagai negara mulai dari WN Yunani, Argentina, Jerman dan Italia. Dari hasil kejahatan itu, tersangka membeli valas, aset, tanah, mobil, dan rumah.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.(omi/sir)
Komentar