oleh

Bareskrim Polri Kamis Ini Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

POSKOTA.CO-Rencananya, Bareskrim Polri Kamis (17/11/2022) akan mengumumkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak. Kasus ini diduga akibat pengaruh obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan adanya pengumuman tersangka kasus itu. “Info dari Dirtipidter sore ini,” kata Brigjen Ramadhan. Perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Untuk diketahui, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan 199 anak meninggal dunia

Gelar perkara telah dilakukan pada Rabu (16/11/2022) di Bareskrim Polri. Dalam kasus ini penyidik mengusut dugaan obat yang menggunakan bahan baku senyawa kimia (EG dan DEG) melebihi ambang batas aman oleh PT. Afi Farma.

Hasil penyelidikan diduga, pihak PT. Afi Farma bukan hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, tetapi ada beberapa perusahaan lainnya. Sebanyak 41 orang telah diperiksa penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

Bareskrim Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menemukan adanya bahan senyawa kimia perusak ginjal, Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG), dalam drum beridentitas Propilen Glikol (PG) di kebun pisang kawasan Depok, Jawa Barat

BPOM mengambil sampel bahan kimia untuk diuji laboratorium, hasilnya menunjukkan 12 sampel dengan identitas PG terdeteksi mengandung EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan.

Penyidik menemukan sebanyak 59 drum berisi senyawa kimia berbahaya didua gudang semi permanen di Jalan Damai RT02 RW13, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, Depok.

Untuk diketahui, EG/DEG adalah senyawa yang strukturnya sederhana, tapi memiliki tingkat toksisitas yang tinggi. Bahan itu telah diatur dalam European Food Safety Agency (EFSA) maupun Food and Drug Administration (FDA) dan telah dimasukkan daftar toxic substances, sehingga terlarang penggunaannya di Indonesia.

Sementara PG diizinkan penggunaannya sebagai zat pelarut dan pembawa zat-zat yang tidak stabil atau tidak dapat larut dalam air. Seban, ambang batas cemaran EG/DEG itu 0,1 persen. Tapi sembilan sampel drum terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen. Artinya, hampir 100 persen adalah kandungan EG/DEG.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *