oleh

Penyanyi Rossa Siap Kembalikan Uang Honor Nyanyi Acara DNA Pro di Bali

POSKOTA.CO-Penyidik Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus investasi bodong aplikasi robot trading. Sejumlah selebritis dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim terkait aliran dana investasi tersebut.

Penyanyi Rossa, Kamis (21/4/2022) diperiksa Bareskrim Polri dan baru selesai pada malam harinya. Rossa dimintai keterangan seputar kegiatan mengisi acara yang digelar oleh DNA Pro di Bali pada Desember 2021 lalu.

“Pemeriksaan tadi tidak terlalu panjang, saya cukup menjawab apa yang ditanyakan seputar keterkaitannya apa. Saya menyanyi untuk sebuah acara dan kemudian diketahui DNA Pro,” kata Rossa, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Dijelaskan Rossa, dirinya menyanyi sesuai dengan kontrak yang telah diterima oleh manajemen labelnya. Rossa tampil membawa satu buah lagu pada acara DNA Pro tersebut. Rossa menyebutkan dirinya siap untuk mengembalikan apabila diminta oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan, Rossa sempat ditanya penyidik terkait uang honor menyanyi yang diterima dalam mengisi acara di DNA Pro. Sebab, uang itu dijadikan barang bukti penyidikan kasus tersebut. “Insya Allah kalau memang harus dikembalikan. Bukan dikembalikan namanya, tadi penyidik bilang sebagai barang bukti dititipkan sementara sebelum dibuktikan. Bukan uang ini (honor) dikembalikan,” ujar Rossa yang diperiksa penyidik dari pukul 19.15 WIB, dan baru keluar sekitar pukul 21.24 WIB.

Sejumlah publik figur dimintai keterangan terkait DNA Pro, yakni Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4), lalu penyanyi berinisial N pada Jumat (22/4), kemudian Coky Sitohang dijadwalkan pekan depan. Sedang Ivan Gunawan dan telah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 honor sebagai brand ambasador yang dikontrak oleh DNA Pro selama 3 bulan.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sebanyak 7 tersangka telah ditangkap dan ditahan, yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS), dan Frangkie (FR), Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Tersangka Hans Adre Supit ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu. Sedang 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri. Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.(omi/sir)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *