oleh

Satpol PP Kepulauan Seribu Lakukan Sosialisasi Perda Tentang Ketertiban Umum

POSKOTA.CO-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 112 orang siswa dan guru yang di gelar di Gedung SMKN Jakarta, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Senin (11/07/2022).

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Atok Bahroni mengatakan, giat ini dinakaman “Goes To School” untuk memberikan sosialisasi terkait Perda Nomor 8 Tahun 2007 kepada para siswa maupun guru di semua sekolah di Kepulauan Seribu.

“Kita awali dari SMKN 61 Jakarta di Pulau Tidung di hari pertama masuk sekolah,” ujar Atok, Senin (11/07/2022).

Atok menambahkan, giat ini bertujuan agar para pelajar untuk lebih meningkatkan kesadaran dan disiplin maupun dampak bahaya bila melanggar peraturan.

“Kita lakukan di semua sekolah maupun kepada masyarakat yang ada di 11 Pulau Permukiman,” ujar Atok.

Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMKN 61 Jakarta Bidang Kesiswaan, Sobilis mengatakan, menyambut baik kolaborasi antara sekolah dengan Satpol PP Kepulauan Seribu yang sudah memberikan sosialisasi kepada para siswa.

“Para siswa sangat antusias mendengarkan semua materi yang disampaikan oleh Kasatpol PP Kepulauan Seribu sampai acara selesai. Diharapkan sosiliasi ini dapat terus dilakukan,”pungkasnya. (furqon/fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *