oleh

Program 100 Hari Kerja Wali Kota Jakpus Dhany Sukma Tak Menyentuh

POSKOTA.CO – Pejabat teras tingkat Balai Kota DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat tutup mata dan telinga terhadap pelanggaran pembangunan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang hingga kini bertengger di wilayah Jakarta Pusat. Bahkan pelanggaran pembangunan dibiarkan tambah banyak.

Di tengah hantaman pandemi Covid-19, pembangunan melanggar kian hari semakin menjadi-jadi. Tak pelak, perbincangan dan kritikan publik menilai kinerja pengawasan bangunan petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) terkesan tutup mata dan telinga.

“Ngeri banget yah, pembangunan melanggar di Jakpus seperti di Jalan Pembangunan III Petojo Utara Gambir terus dibangun, meskipun secara kasat mata terlihat melanggar IMB, jarak bebas dan garis sempadan bangunan (GSB), petugas CKTRP malah membiarkan saja walaupun nabrak aturan IMB,” keluh Firman (47), warga Kecamatan Gambir, Senin (19/7/2021).

Firman mengaku kecewa berat terhadap kinerja CKTRP yang telah membiarkan pembangunan tersebut tanpa ditindak tegas sesuai aturan.

“Bukan menjadi rahasia umum lagi. Itu bangunan bisa berdiri tegak dan dilanjutkan pembangunannya karena ada kongkalikong antara petugas CKTRP dan pemborong atau pemilik bangunan nakal,” tandasnya.

Pantauan di lapangan, pembangunan serupa juga ditemukan di pembangunan deapan lantai di Jalan Gunung Sahari Raya, Gunung Sahari Selatan Kemayoran, dan pembangunan eks perwakilan Pemda Belitung Jalan Kalibaru Timur Bungur Senen terpasang izin di lokasi pembangunan dari Belitung.

“Itu pembangunan yang sedang dibangun di Jalan Kalibaru Timur Bungur, ngebut banget yah, sudah gitu izin yang terpasang dari Pemda Belitung,” ucap Wahyu (49), warga lainnya, sambil bertanya-tanya.

Salah satu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di wilayah Jakarta Pusat saat dikonfirmasi, menyatakan, itu bukan produk PTSP DKI karena banner PTSP DKI kuning dan putih. “Bukan banner PTSP DKI. Coba saja dicek ke pengawasan dari CKTRP,” singkatnya.

Sementara itu, selama pandemi virus Corona pemberlakukan bekerja dari rumah (WFH) petugas CKTRP tingkat kecamatan, sudin dan dinas ini kerapkali dikritik karena seharusnya, tugas mereka berada di lapangan untuk mengawasi pembangunan-pembangunan melanggar. Selain itu, Wartawan yang hendak mengonfirmasi pembangunan melanggar ini kepada petugas CKTRP baik di tingkat kecamatan maupun sudin hingga dinas kesulitan, lantaran menghindar dari kejaran Wartawan serta tidak dapat dihubungi via telepon.

Ketua Lembaga Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) Victor Irianto Napitupulu mengaku miris terhadap pembangunan melanggar di wilayah Jakarta Pusat karena kinerja petugas CKTRP mengabaikan tupoksi.

“Sudah seperti lautan. Pembangunan melanggar banyak di sana-sini. Setali tiga fulus, karena sudah dikritik publik tetap saja kinerja CKTRP tidak bergerak. Sehingga tambah banyak pelanggaran pembangunan tidak sesuai IMB di wilayah Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Seharusnya, sambung Victor, program 100 hari kerja Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma diharapkan dapat menyelesaikan persoalan tentang maraknya pembangunan melanggar di wilayah kerjanya. Namun, tidak tersentuh.

“Catatan untuk Gubernur Anies, di tengah hantaman pandemi Covid-19, pembangunan melanggar di Jakpus semakin menjadi-jadi karena dibiarkan petugas CKTRP. Saya tegaskan, copot saja oknum CKTRP maupun pejabat yang membiarkan pembangunan melanggar tambah banyak,” tandasnya. (van)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *