POSKOTA.CO – Catatan penting untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa jabatan tidak ada yang abadi. Seperti hari ini ada sebanyak 16 ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat (Jakpus) yang saat ini memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023.
Penyerahan surat keputusan (SK) pensiun kepada belasan ASN ini langsung oleh orang pertama di lingkungan Pemkot Administrasi Jakpus berlangsung di Ruang Serbaguna Utama, kantor setempat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (30/5/2023).
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengungkapkan, purnabakti merupakan proses alami yang pasti dilalui pegawai ASN. “Ini adalah sebuah proses alamiah yang akan dialami oleh setiap ASN di lingkungan Pemkot Administrasi Jakarta Pusat,” ungkapnya di hadapan para pensiunan.
Dhany juga mengucapkan terima kasih kepada pensiunan karena telah berhasil menyelesaikan tugas pengabdiannya dalam keadaan sehat wal afiat dengan menuntaskan tugas-tugasnya dengan sangat baik.
“Purnabakti bagi ASN merupakan proses yang alamiah artinya, semua yang ada di sini mengalaminya. Tidak ada yang selamanya jadi ASN,” jelas Dhany seraya berharap ASN yang pensiun jangan berhenti beraktivitas sosial, karena di dalam diri manusia terdapat sebuah potensi yang apabila tidak digunakan maka potensi akan mati.
Kasubag Tata Usaha (TU) Kepegawaian Jakpus Hadiyatun Nisa menambahkan, pihaknya telah menyelesaikan penerbitan SK pensiun untuk 16 ASN. “Ke 16 ASN yakni, 2 Satpol PP, 1 Kelurahan Duri Pulo, 1 PTSP, 2 Sudin Gulkarmat, 1 Suban Aset JP, 1 Sudin KPKP, 1 Sudin Nakertransgi, 1 RSUD Johar Baru dan 6 guru,” jelasnya. (*/van)







Komentar