TANGERANG – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YS (34) kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Jawa I, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Ironisnya, YS diketahui baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada akhir Juni 2026.
Bandit kambuhan itu ditangkap personel Polsek Pinang saat berpatroli dalam rangka Operasi Berantas Jaya 2026, Kamis (9/7) siang. Polisi menggagalkan aksi pelaku sebelum berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengatakan, penangkapan berawal ketika Unit Reskrim Polsek Pinang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Renno melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
“Saat patroli, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang berusaha membawa kabur sepeda motor milik warga. Petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi sebelum sempat melarikan diri,” kata Adityo, Jumat (10/7/2026).
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu set kunci letter T beserta anak kunci yang diduga digunakan sebagai alat untuk membobol kendaraan. Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda CRF 150 warna hitam milik korban yang berhasil diselamatkan serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap YS merupakan residivis kasus curanmor yang baru menghirup udara bebas pada akhir Juni 2026. Penyidik juga menduga pelaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Dari hasil pendalaman sementara, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari lapas pada akhir Juni 2026 dan diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih memeriksa intensif YS sekaligus mengembangkan kemungkinan keterlibatannya dalam sejumlah kasus curanmor lain di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan Operasi Berantas Jaya 2026 akan terus dioptimalkan untuk menekan kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan. Patroli akan terus ditingkatkan dan setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat,” tegas Jauhari.
Jauhari juga mengimbau masyarakat menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melapor melalui Bhabinkamtibmas, kantor polisi terdekat, atau layanan Polri 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan maupun menjadi korban tindak kejahatan. (Imam/fs)







Komentar