oleh

Ngaku Anggota Reskrim, Komplotan Polisi Gadungan Todong IRT di Periuk Tangerang

TANGERANG – Empat pria bak kawanan pendekar hitam mendatangi sebuah kontrakan di Kota Tangerang. Dengan atribut polisi, borgol hingga benda menyerupai pistol, mereka mengintimidasi seorang ibu rumah tangga dan membawa kabur motor serta ponsel korban.

Aksi komplotan polisi gadungan itu akhirnya terbongkar. Tim Opsnal Polsek Jatiuwung menangkap dua pelaku, sementara dua lainnya masih diburu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari mengatakan peristiwa itu terjadi di kontrakan korban berinisial M (26) di kawasan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Para pelaku datang ke kontrakan korban dengan mengaku sebagai anggota Reskrim. Mereka menunjukkan kartu identitas yang diduga palsu, kemudian menodong korban menggunakan benda menyerupai senjata api dan memborgol korban dengan alasan sedang melakukan penggerebekan kasus narkoba,” kata Jauhari, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, para pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban. Karena korban tidak memiliki uang, komplotan tersebut membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat berikut BPKB dan dua unit telepon genggam dengan dalih sebagai barang bukti.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melapor ke Polsek Jatiuwung.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dimas Maulana menangkap pelaku pertama berinisial MAS di kawasan Gebang Raya pada Minggu (5/7/2026) dini hari.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui melakukan aksi tersebut bersama tiga rekannya. Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, HR. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dua pucuk airgun, kaus bertuliskan atribut Reserse, borgol besi, borgol kabel ties, holster senjata, hingga sejumlah name tag menyerupai atribut kepolisian.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lain berinisial HS dan Riday masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Jauhari mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa menunjukkan identitas resmi dan surat tugas.

“Apabila ada pihak yang mengaku anggota Polri melakukan pemeriksaan atau penggeledahan, masyarakat berhak meminta identitas resmi serta surat perintah sesuai ketentuan. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau mengarah pada aksi polisi gadungan, segera hubungi Call Center 110 atau laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya. (Imam/fs)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *