JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov DKI. Penegasan itu menyusul isu PHK terhadap ribuan PPPK sehubungan instruksi Pemerintah Pusat tentang pembatasan Belanja Pegawai maksimal 30 persen mulai APBD 2027.
“Para ASN yang berstatus sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, agar tetap tenang, jangan mudah terpengaruh isu yang belum jelas kebenarannya,” kata Pramono kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/3). Menurutnya, pembatasan maksimal 30 persen dari APBD untuk Belanja Pegawai atau gaji pegawai itu belum jelas kebenarannya.
Pramono mengaku akan mempelajari lebih lanjut wacana kebijakan Pemerintah Pusat tersebut. “Seandainya pembatasan 30 persen itu benar, maka Pemprov DKI akan mengutamakan untuk menjaga keberlangsungan kerja para pegawai,” papar Pramono.
“Kami sedang mempelajari hal itu dan berusaha semaksimal mungkin menghindari PHK. Apalagi ribuan pegawai PPPK itu ada yang baru beberapa bulan lalu dilantik, mereka baru semangat bekerja,” kata dia.
Pramono menjelaskan, pembatasan belanja pegawai ini sebenarnya masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan oleh Pemerintah Pusat. Namun berdasar sumber yang tidak jelas di medsos banyak menyimpulkan akan terjadi PHK besar-besaran terhadap PPPK sehingga meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan Pemprov DKI Jakarta akan berupaya untuk tidak melakukan PHK atau menghentikan kontrak ribuan PPPK.
“Pemerintah DKI Jakarta akan berusaha tidak ada pemberhentian kerja. Hal ini saya sampaikan untuk menjaga ketenangan para ASN agar selalu bekerja produktif, tanpa gangguan isu tidak jelas,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui sejak dua tahun terakhir, Pemprov DKI melantik puluhan ribu PPPK yang mana sebagian besar berasal dari pegawai honor atau PJLP. Khususnya pada tanggal 2 Januari 2026 saja, Pramono melantik 16.426 PPPK Paruh Waktu untuk dipekerjakan di berbagai instansi. (jo)







Komentar