TANGERANG – Sebanyak 259 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tangerang terindikasi terkait judi online (judol). Bantuan mereka ditangguhkan setelah data penerima dicocokkan dengan temuan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari 259 KPM tersebut, sebanyak 195 penerima telah mengajukan klarifikasi untuk mengaktifkan kembali bantuan sosial yang ditangguhkan. “Data tersebut berasal dari Kementerian Sosial melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG),” ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial serta Pengelolaan Data Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Endang Ramdani, Rabu (22/8).
Endang menjelaskan, berdasarkan penelusuran Kemensos bersama PPATK, aktivitas judi online tersebut sebagian besar dilakukan oleh anggota keluarga dari KPM yang menerima bansos. “Hampir semuanya, tapi ada juga yang tidak sama sekali digunakan judol, kemungkinan NIK terpakai oleh orang lain,” ujarnya.
Dari 259 KPM yang bantuan sosialnya ditangguhkan, 195 KPM telah mengajukan klarifikasi agar bantuan mereka dapat dipulihkan dan kembali masuk dalam daftar penerima bansos. Endang mengimbau penerima bansos tidak menggunakan uang bantuan untuk aktivitas judi online. “Bantuan sosial harus digunakan sesuai peruntukannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” tegasnya.
Dia juga meminta KPM yang merasa tidak melakukan aktivitas judi online namun terkena penangguhan untuk segera mengajukan sanggahan atau klarifikasi. KPM dapat menghubungi operator Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di desa atau kelurahan setempat untuk melakukan proses klarifikasi.
Sebelumnya, secara nasional Kemensos menangguhkan sekitar 1,4 juta penerima bansos yang terindikasi terlibat aktivitas judi online berdasarkan hasil pemadanan dan analisis data bersama PPATK. (Imam/jo))







Komentar