oleh

YH Ibrahim Kekeuh Tak Akan Ajukan Saksi dalam Perkara Tanah Kavling Mawar Indah, Bukti Sudah Disampaikan di Pokok Perkara

BEKASI-Sidang perlawanan terhadap perkara No 17/Pdt.G/2023/PN.Bks, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Kamis (30/7/2026), pihak Pelawan mengajukan dua orang saksi fakta yakni Ahmad Sauri dan Meiliany. Ahmad Sauri merupakan staf H Ukar (pembeli tanah Tan Elie). H Ukar menurut Saksi, mulanya membantu Tan Elie yang ditahan, atas bantuan tersebut Tan Elie bebas, yang kemudian membeli tanah Tan Elie yang berlokasi di Tanah Kavling Mawar Indah, kelurahan Kali Baru, kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Saksi menerangkan, Tan Elie awalnya disangkakan kepemilikan atas 4 surat AJB palsu. Namun tidak terbukti dan justru YH Ibrahim yang diduga memiliki 4 AJB palsu. Sejak 14 Nopember 2003, menurut saksi YH Ibrahim dinyatakan sebagai DPO oleh Polda Metro Jaya.

Saksi menyatakan Tan Elie tinggal di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, hingga meninggal. “Tiba-tiba YH Ibrahim muncul melakukan PK untuk mengukuhkan kepemilikan tanah tersebut dalam perkara no 17 dan menang. YH Ibrahim pun meminta eksekusi, dan warga melakukan perlawanan,” tutur Saksi.

Menurut Saksi, dalam perkara PK No 17 H Ukar masuk sebagai pihak.

Sementara, Meiliany yang merupakan cucu Tan Ely, dalam kesaksiannya mengaku mengetahui jual beli H Ukar dan neneknya tersebut. “Mamah (Tan Noni) cerita Tan Elie dan Tan Noni ambil uang di Bekasi ke rumah H Ukar 200 jtan lebih untuk pembelian tanah,” kata Meiliany.

Meski demikian ia mengaku tidak mengetahui ada putusan-putusan yang menyangkut perkara tanah tersebut.

Sementara YH Ibrahim menyatakan, perlawanan tersebut hanya mengulangi Perkara yang sudah Incracht atau berkekuatan hukum tetap melalui putusan PK perkara No 17/Pdt.G/2023/PN.Bks. Kantor hukum SES selaku kuasa hukum YH Ibrahim menilai, pembuktiannya tidak lagi dari nol, sehingga pihaknya tidak akan mengajukan saksi dalam sidang perlawanan tersebut. “Kami akan menghadirkan putusan-putusan dari tingkat pertama hingga perkara berkekuatan hukum tetap sebagai bukti dalam perkara perlawanan ini,” kata C Suhadi, Eddy Ghazali dan Intan Kunang, secara terpisah, melalui, release yang diterima.

Bukti-bukti kepemilikan tanah atas nama YH Ibrahim, menurut kantor Hukum SES, sudah diajukan pada perkara a quo, jadi tidak perlu lagi dihadirkan sebagai bukti.

“Pihak pelawan juga merupakan pihak dalam perkara yang sudah diputus berkekuatan hukum tetap ini, jadi bukti lengkapnya di pokok perkara,” urai Suhadi, Eddy dan Kunang.

Suhadi, Eddy dan Kunang masih meragukan kedudukan Meiliany sebagai cucu dari Tan Elie, karena pada penyebutan girik berbeda dengan fakta yang ada. “Sebab Tan Elie adalah pemilik girik 196 yang telah dijualbelikan kepada Bapak Haji Ibrahim. Sehingga pernyataan yang ia kemukakan tidak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim, karena tidak benar,” pungkasnya. (fs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *