YOGYAKARTA-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan penahanan terhadap tersangka S, dalam kasus dugaan korupsi sebagian objek tanah kas desa (TKD) persil 108 di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah Kabupaten Sleman, pada Kamis (11/9/2025). Penahanan dilakukan sejurus sesudah S ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik Kejati DIY memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup. Tersangka S akan ditahan selama dua puluh hari kedepan sejak Kamis (11/9/2025) sampai tanggal 30 September 2025 di Lapas kelas II Yogyakarta.
Demikian dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY.,Herwatan, S.H.,dalam siaran pers yang diterima POSKOTAONLINE Jum’at (12/9/2025).
Disampaikan Kasi Penkum, tersangka S melakukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan modus, pada waktu tersangka S menjabat sebagai Dukuh Candirejo periode September 2002 s/d periode 25 Desember 2020.
Diuraikan, pada kegiatan inventarisasi tahun 2010, tersangka S dilibatkan sebagai anggota ‘Tim Inventarisasi Kring Candirejo’, dengan sengaja dan bekerjasama dengan saksi TB selaku Carik Kalurahan Tegaltirto dan saksi SN selaku Lurah Tegaltirto, telah menghilangkan aset Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 yang terletak di Dusun Candirejo Kalurahan Tegaltirto Kepanewon Berbah Kab. Sleman.
Kemudian, setelah Persil 108 luas 6.650 m2 tidak dimasukkan dan dihilangkan dalam Laporan Inventarisasi Tanah Kas Desa Tahun 2010, tersangka S dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara menguasai Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108 tersebut dengan memanfaatkan proses turun waris dan konversi waris dari warganya untuk dijual ke Yayasan Yeremia Pemenang berkedudukan di Jl. Meruya Selatan No. 66 Kembangan Jakarta Barat.
Dengan rincian, SHM No. 2883 luas 1.747 m2 dijual dengan harga Rp. 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah), lalu
SHM No. 5000 yang berrisan dengan persil 108 sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Perbuatan tersangka S tersebut bertentangan dengan ketentuan,
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 15 (1), (2), (3), (4) dan (5).
Lalu bertentangan juga dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 23 ayat (1), (3)
Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 56 ayat (1).
Akibat perbuatan tersangka S tersebut telah minimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Kalurahan Tegaltirto berdasarkan Hasil Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu oleh Inspektorat Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. X.700/56/PM/2025 tanggal, 23 Mei 2025 sebesar Rp.733.084. 739,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh sembian rupiah).
Perbuatan tersangka S disangkakan melanggar Pasal : Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Cep/fs).







Komentar