POSKOTA.CO – Memasuki proses penuntutan tindak pidana dugaan korupsi pemotongan gaji tenaga honorer Damkar Kota Depok terhadap terdakwa Acep Bin Kotong (A), 52, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengendalian Operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tahun 2016 s/d 2020 pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menyiapkan tujuh Jaksa penuntut umum.
“Ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah disiapkan Kejari Depok untuk proses penuntutan membongkar aliran dana kasus dugaan korupsi.pemotongan gaji Tenaga honorer Damkar Depok yang dilakukan oleh A selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengendalian Operasional Damkar Depok,” kata Kajari Depok Mia Banulita didampingi Kasiintelejen Andi Rio Rahmat, Senin (26/9).
Kegiatan sidang itu sendiri dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (28/9) mendatang sesuai register perkara 85/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Ke tujuh JPU tersebut antara lain enam Jaksa dari seksi tindak pidana khusua yakni Mohtar Arifin,Devi Ferdiani,Helia Shanti,Dimas Praja,Vinna Inka,Adhi Wisata dan satu Jaksa dari Seksi Intelijen yakni Alfa Dera sebagaimana surat perintah P16 a Nomor Print -79 /M.2.20/Ft.1/08/2022.
Modus yang dilakukan terdakwa A adalah melakukan pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang seharus disetorkan namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dengan rincian tahun 2016 dananya sebesar Rp 573.739.344, tahun 2017 sebesar Rp. 459.284.400,- , tahun 2018 sebesar Rp 52.269.360, tahun 2019 sebesar Rp. 47.521.140,- dan tahun 2020 sebesar Rp 103.190.940,-.
Selain menyiapkan tujuh JPU, imbuh dia, pihaknya juga akan menghadirkan tiga saksi yang juga atasan terdakwa yaitu Gandara B,Wilman Naipos pos dan Fery Wibowo guna melakukan pembuktian atas perbuatan yang didakwaan.
Terdakwa A didakwa Jaksa dalam sidang sebelumnya telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana surat dakwan, katanya. (anton/fs)







Komentar