oleh

Kejari Depok Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rp1,4 Miliar di BRI Cabang Cilodong

DEPOK – Kasus dugaan korupsi dengan pelaku MA, customer service BRI Cabang Cilodong, Kota Depok dengan menyalahgunaan dana nasabah mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,4 miliar.

“Pelaku melancarkan praktik penyalahgunaan wewenang sebagai customer service di BRI Cilodong dengan waktu sepanjang 2023 hingga 2025,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasieintel) Kejari Depok, Barkah Dwi Hatmoko, Kamis (11/12).

Temuan kasus dan jejak transaksi, penyalahgunaan akses sistem perbankan hingga hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan MA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Dalam modus operandinya, pelaku diduga membuka rekening tabungan atas nama orang lain tanpa diketahui pemilik identitas, kemudian pelaku menerbitkan ATM untuk kepentingannya sendiri, ujarnya.

“Aksi itu dilakukan dengan cara membobol user ID milik Kepala Unit dan teller. Akses yang seharusnya hanya digunakan untuk persetujuan resmi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Barkah menjelaskan rekening-rekening itu kemudian dijadikan rekening penampungan yang digunakan sebagai pusat aliran dana yang dialihkan dari berbagai sumber. Selanjutnya  pelaku diduga melakukan serangkaian overbooking pemindahan dana dari rekening titipan nasabah pinjaman atau kredit, ke rekening penampungan yang pelaku kendalikan.

“Tersangka tanpa hak menggunakan user ID pejabat kantor BRI, untuk menyetujui transaksi overbooking tersebut. Dana yang masuk, kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya,” ungkap Barkah.

Atas perbuatannya, Kasieintel Kejari Depok itu menegaskan MA dijerat sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 UU Tipikor. Kini pelaku mendekam di Rutan Kelas I Depok untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *