oleh

Kejari Depok Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Pemancar di LPP RRI

DEPOK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi milyaran rupiah pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa antenna rotatable log periodic pada Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) di Cimanggis, Kota Depok, Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka beserta perkembangan penyidikan disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Moh Ihsan, bersama Kepala Seksi Intelijen, Barkah D HatIhsan di Kantor Kejari Depok, kemarin.

Kedua tersangka yaitu W, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat Kabid TMB Siaran Luar Negeri RRI dan M, Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM) selaku pihak penyedia barang dan jasa.

Penyidikan mengungkap bahwa konstruksi perkara bermula pada November 2021 saat Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung kepada PT CPM dan perusahaan tersebut telah dinyatakan tidak lolos kualifikasi dalam tender proyek yang sama pada Juli 2021.

“Pada 8 November 2021, saudara W selaku PPK menunjuk PT CPM. Kemudian tanggal 10 November 2021, ditandatangani surat perjanjian kontrak bernilai Rp 26.397.800.000 dengan jangka waktu pengerjaan 120 hari kalender hingga 9 Maret 2022,” ujarnya.

Sejumlah penyimpangan utama dalam proyek ini meliputi, Pencairan 100% Tanpa Progres Seimbang. Kemudian pembayaran telah dilunasi penuh, padahal per 31 Desember 2021 progres fisik pekerjaan baru mencapai 1,79%.

Pengarahan Spesifikasi & Mark-Up tersangka W mengarahkan spesifikasi ke merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai prestasi kerja, dan menerima hasil yang menyimpang dari kontrak.

“Tersangka M diduga memberi suap/gratifikasi kepada tersangka W untuk memuluskan pencairan serta memperoleh keuntungan tidak sah,” jelasnya.

Meskipun penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat masih berjalan, penyidik telah mengantongi estimasi awal kerugian keuangan negara.

“Estimasi awal kerugian negara berkisar antara Rp5 miliar hingga Rp8 miliar ternyata angka pasti nantinya tetap menunggu hasil perhitungan resmi BPKP,” imbuhnya.

Untuk melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut, Kejari Depok berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan kasus ini telah berjalan sekitar 6 hingga 7 bulan sejak dimulainya pada Januari 2026. Penyidik menegaskan bahwa proses pendalaman belum berhenti pada dua tersangka.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Barkah Dwi Hatmoko, menambahkan terkait keputusan belum menahan tersangka W dan M, Kejari bahwa penyidik mengacu pada regulasi dan pertimbangan hukum acara.

“Kedua tersangka bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Syarat Objektif KUHAP Baru: Berdasarkan Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, terdapat 8 kriteria objektif yang wajib dipenuhi sebelum penahanan dilakukan. Hal ini berbeda dengan aturan lama yang bergantung pada pertimbangan subjektif penyidik,” jelas Hatmoko.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantarannya, primair: Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP. (anton)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *